Usulan Uang Saku Rp100 Ribu Disebut Batal, Plt Kesbangpol Kaltim Akui Salah

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
15 Apr 2026 10:54
Warta 0
2 menit membaca

BONTANG – Wacana pemberian uang saku bagi peserta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu polemik. Usulan tersebut akhirnya dipastikan tidak direalisasikan setelah menuai sorotan publik.

Rencana itu mencuat dari surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim terkait kegiatan silaturahmi dengan ratusan ormas yang digelar Senin (13/4/2026). Dalam dokumen tersebut, tercantum usulan uang saku atau transport sebesar Rp105 ribu per orang bagi sekitar 400 peserta—setara total anggaran Rp42 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, mengakui usulan itu merupakan inisiatif pribadinya.

Ia menyebut ide tersebut dilatarbelakangi keinginan membantu peserta yang datang dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Saya ingin kegiatan ini tidak memberatkan peserta yang datang dari jauh,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Namun, ia mengakui langkah tersebut diambil tanpa pembahasan matang dengan pimpinan daerah.

Wacana ini menjadi sensitif karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah. Usulan pemberian uang saku dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Arih menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi. “Saya akui ini kesalahan saya karena terlalu terburu-buru,” katanya.

Dia memastikan tidak ada pembagian uang saku dalam kegiatan silaturahmi tersebut. Acara tetap berlangsung di Gedung Olah Babaya, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, tanpa realisasi anggaran tambahan sebagaimana yang sempat diusulkan.

“Tidak ada pemberian uang kepada peserta,” tegas Arih.

Meski tanpa uang saku, kegiatan dihadiri ratusan ormas dan tetap berjalan sesuai agenda, yakni memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat. (RE/DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }