160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perjuangkan Insentif Guru SMA/SMK di Bontang

MASALAH insentif guru SMA dan SMK Swasta dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi pembahasan Komisi I DPRD Bontang.
750 x 100 AD PLACEMENT

MASALAH insentif guru SMA dan SMK Swasta dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi pembahasan Komisi I DPRD Bontang.

Masalah insentif guru SMA/SMK ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli usai rapat kerja dengan BPKAD dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejak disahkannya undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tentang kewenangan Sekolah SMA dan SMK berada di provinsi membuat daerah tidak bisa berbuat banyak.

“Jadi kalau Provinsi menolak daerah sudah tidak bisa apa-apa. Saya m juga tidak setuju dengan undang-undang 23 ini. Sebab, semuanya beralih ke provinsi. Bukan hanya sekolah saja, laut mulai dari nol Mil merupakan kewenangan dan pengawasan pemprov,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusli mengatakan bahwa Kota Bontanb merupakan kota pertama yang menginisiasi pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK swasta di Kaltim kemudian diikuti oleh daerah lain.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Disdikbud Provinsi tidak lagi mau memberikan insentif guru swasta karena adanya kecemburuan daerah lain. Sehingga tidak mau lagi memberikan insentif kepada guru swasta di Bontang termasuk 2 daerah lainnya di Kaltim,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin mengungkapkan jika pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ingin memperjuangkan kesejahteraan guru-guru SMA dan SMK swasta di Kota Bontang. Namun, sebagai OPD teknis pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika Disdikbud Provinsi Kaltim menolak.

“Padahal insentif sebesar Rp 1 juta kepada guru SMA dan SMK Swasta itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu tapi tahun 2021 harus stop,” ujarnya

Katanya, selama ini anggaran telah disiapkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, kemudian disalurkan kepada guru-guru SMA dan SMK swasta di Bontang dan Selama 6 tahun berjalan tidak ada status hukum yang dilanggar.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Selama ini prosesnya aman-aman saja. Tidak ada temuan hukum ataupun lainnya,” jelasnya. (ADS/DPRD BONTANG)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT