Empat Tahun Tak Dibayar, Dosen Unmul Samarinda Tuntut Hak Tunjangan Kinerja

SAMARINDA – Gelombang kekecewaan tengah melanda kalangan dosen di Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur. Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyuarakan tuntutan mereka terkait hak atas Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.

Dosen-dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merasa diperlakukan tidak adil. Mereka tetap menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh tanggung jawab, namun tidak mendapatkan hak finansial yang seharusnya mereka terima.

“Keputusan Kemendikbudristek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 mencerminkan ketidakadilan dan menciderai hak asasi dosen,” demikian pernyataan resmi Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, Rabu (12/2/2025).

Koalisi ini dengan tegas menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran Tukin bagi seluruh dosen ASN tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi. Mereka juga meminta Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi anggaran bagi seluruh dosen ASN Kemendikbudristek dan menyesuaikan nominalnya dengan kelas jabatan fungsional dosen.

Purwadi, salah satu dosen yang tergabung dalam koalisi, menyoroti adanya diskriminasi, mengingat dosen ASN di kementerian dan lembaga lain sudah lama menikmati Tukin. Ia menilai keputusan Kemendikbudristek untuk menunda pembayaran Tukin selama empat tahun terakhir sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami melihat ini sebagai sebuah anomali. Dosen di kementerian lain menerima Tukin, sementara kami tidak,” ujar Purwadi yang merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul.

Dalam perkembangannya, terdapat secercah harapan melalui pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek yang menyebutkan alokasi dana Rp2,5 triliun untuk pembayaran Tukin. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru karena dinilai tidak mengakomodasi seluruh dosen ASN Kemendikbudristek secara merata.

“Dosen se-Indonesia ada sekira 80.000 orang, dan usulan anggaran yang diajukan adalah Rp10 triliun. Namun, yang disetujui hanya Rp2,5 triliun,” ungkap Purwadi.

Menurutnya, dana tersebut hanya mencakup sekitar 33.957 dosen ASN yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta ASN yang bertugas di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara itu, mayoritas dosen di PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi berpotensi kembali tidak mendapatkan hak mereka.

Sebagai PTN-BLU, Unmul memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda dalam memberikan remunerasi. Hal ini berdampak pada jumlah dan ketepatan pencairan tunjangan yang diterima dosen, yang kerap kali jauh dari angka ideal.

Saat ini, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman beranggotakan 143 orang dari 13 fakultas yang terus menyuarakan aspirasi mereka. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret agar ketimpangan ini tidak terus berlarut dan hak para dosen dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Empat Tahun Tak Dibayar, Dosen Unmul Samarinda Tuntut Hak Tunjangan Kinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }