NEWS BORNEO – Bontang digemparkan oleh kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang ayah berinisial AA.
Pria yang berusia 23 tahun ini diduga melakukan kekerasan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RS AW Sjahranie.
Tri Ismawaty, anggota Komisi I DPRD Bontang, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera memeriksa pelaku, terutama dengan melakukan tes kejiwaan dan narkoba.
“Jika kondisi psikis pelaku baik, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi, pelaku mengaku pernah mengonsumsi narkoba sebulan sebelum kejadian, sehingga tes narkoba sangat diperlukan,” ujar Tri.
Tri juga menyoroti pentingnya kesiapan mental dalam menjalani pernikahan dan menjadi orang tua, terutama bagi pasangan muda.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menikah di usia dini dan mengutamakan kematangan mental dalam membina rumah tangga.
“Jika saat pacaran sudah terlihat tanda-tanda yang tidak baik, lebih baik hubungan itu tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Pelaku diketahui menikah secara siri dengan istrinya yang berusia 19 tahun, saat mereka masih di bawah umur.
Tri juga meminta agar instansi terkait memberikan bantuan kesehatan kepada korban, mengingat korban tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa kekerasan ini terjadi sebanyak tiga kali pada 6, 20, dan 22 Juli.
Salah satu pemicunya adalah pelaku merasa frustrasi setelah permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh istrinya.
Kasus ini telah memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat, yang berharap pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (ADV)