DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

newsborneo.id – Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan perumusan rencana peraturan daerah alias Perda tentang peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

Perumusan Perda minuman alkohol ini merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.

“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, raperda terkait minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.

Ia menerangkan, sebelum raperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.

Lanjutnya, setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok raperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” urai Afif yang juga anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Dikemukakannya, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *