30 Maret 2023 - 13:54
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:54
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
31 Januari 2023 | 07:50

newsborneo.id – Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan perumusan rencana peraturan daerah alias Perda tentang peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

Perumusan Perda minuman alkohol ini merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.

“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Menurutnya, raperda terkait minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.

Ia menerangkan, sebelum raperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.

Lanjutnya, setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok raperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” urai Afif yang juga anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Dikemukakannya, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Samarinda

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
31 Januari 2023 | 07:50

newsborneo.id – Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan perumusan rencana peraturan daerah alias Perda tentang peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

Perumusan Perda minuman alkohol ini merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.

“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Menurutnya, raperda terkait minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.

Ia menerangkan, sebelum raperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.

Lanjutnya, setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok raperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” urai Afif yang juga anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Dikemukakannya, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:54

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer