NEWS BORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus berupaya agar tapal batas wilayah Kampung Sidrap, yang berbatasan dengan Kutai Timur-Bontang, masuk dalam administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Upaya yang dilakukan tidak setengah-setengah. Setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) namun tidak memenangkan perkara tersebut, keputusan disampaikan pada tahun 2023 lalu.
Merujuk pada hal itu, lembaga legislatif pun kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu, 10 Juli 2024 dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva.
“Kami mengajukan gugatan lagi ke MK dan akan menjalani sidang lusa,” tutur Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD, Senin (15/7/2024).
Ia berharap kali ini dapat membawa hasil yang diharapkan, terlebih hampir semua penduduk di tapal batas Kampung Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh ke Kutai Timur untuk mengurus administrasi.
“Semoga hasilnya memuaskan bagi kita semua. Masyarakat Kampung Sidrap juga sangat berharap bisa masuk administrasi Bontang,” ungkapnya.
Saat Pemilihan Umum (Pemilu), masyarakat di wilayah tersebut memberikan hak suaranya untuk legislatif Kota Taman (sebutan lain Kota Bontang). Andi Faiz menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan merupakan bentuk apresiasi bagi mereka.
“Ini adalah bentuk perjuangan kita dan apresiasi bagi warga di sana karena mereka juga memberikan suara kepada kami saat pemilu,” sebutnya.
Andi Faiz yakin bahwa materi gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, persoalan batas wilayah ini sudah lama bergulir dan proses hukum terkait materinya telah diserahkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk.
Untuk diketahui, materi yang akan disampaikan dalam persidangan tapal batas pada sidang yang digelar Kamis, 18 Juli 2024, antara lain meminta perubahan batas wilayah atau patok yang sudah ada, digeser sesuai dengan batas alam.
“Dengan begitu, Sidrap bisa masuk wilayah Bontang. Namun jika gugatan di MK ditolak lagi, maka Kampung Sidrap akan tetap masuk Kutai Timur dan ini artinya perjuangan kami berakhir,” tutupnya. (ADV)