21 Maret 2023 - 19:27
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:27
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Berani Beli Rp 10 Ribu per Liter dari Pengetap

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Berani Beli Rp 10 Ribu per Liter dari Pengetap

Lagi, Polresta Samarinda Amankan Enam Mobil Pengetap Solar

Polresta Samarinda kembali mengamankan kendaraan jenis mobil pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Klik Samarinda

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
26 Agustus 2022 | 13:28

newsborneo.id – Penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polresta Samarinda mengungkap fakta mencengangkan. Pengetap solar menangguk untung besar dengan menjual solar ke penadah.

Tidak tanggung-tanggung, solar yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter dijual ke penampung dengan harga Rp10 ribu per liter atau nyaris dua kali lipat. Solar tersebut disedot di SPBU menggunakan truk dengan tangki berukuran besar dan telah dimodifikasi.

BacaJuga

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Komplotan Truk Tangki Pertamina yang Curi BBM Subsidi Dibekuk di Teluk Balikpapan

Samarinda Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga tersangka dalam penggerebekan gudang solar di Jalan Jakarta 1 pada Jumat (19/8/2022) lalu. Petugas berhasil mengamankan RC (48) merupakan pemilik gudang dan dua pengetap HD serta HB.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, gudang solar di Jalan Jakarta telah beroperasi setahun terakhir. HD dan HB setiap hari mengantre di SPBU dan kemudian menjual ke RC dengan harga Rp10 ribu per liter.

“HD dan HB ini mengantre di SPBU dan dia jual ke RC seharga Rp10.000. Ya, kalau beli di SPBU mereka beli dengan harga normal Rp5.150,” terangnya dalam rilis kasus dikutip dari laman Polresta Samarinda.

Kombes Ary mengungkapkan, praktik penimbunan BBM tersebut berhasil dibongkar berkat kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat truk kerap keluar masuk ke gudang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi dua ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi dua ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, gudang solar di Jalan Jakarta telah beroperasi setahun terakhir. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri pembeli solar tersebut.

“Apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini kami masih dalami,” tuturnya.

Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ berhasil diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan, artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” bebernya.

LZ dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya yakni RC, HD dan HB yakni melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Para pelaku kami jerat dengan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: BBM SubsidiPolresta Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Berani Beli Rp 10 Ribu per Liter dari Pengetap

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Berani Beli Rp 10 Ribu per Liter dari Pengetap

Lagi, Polresta Samarinda Amankan Enam Mobil Pengetap Solar

Polresta Samarinda kembali mengamankan kendaraan jenis mobil pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Klik Samarinda

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
26 Agustus 2022 | 13:28

newsborneo.id – Penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polresta Samarinda mengungkap fakta mencengangkan. Pengetap solar menangguk untung besar dengan menjual solar ke penadah.

Tidak tanggung-tanggung, solar yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter dijual ke penampung dengan harga Rp10 ribu per liter atau nyaris dua kali lipat. Solar tersebut disedot di SPBU menggunakan truk dengan tangki berukuran besar dan telah dimodifikasi.

BacaJuga

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Komplotan Truk Tangki Pertamina yang Curi BBM Subsidi Dibekuk di Teluk Balikpapan

Samarinda Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga tersangka dalam penggerebekan gudang solar di Jalan Jakarta 1 pada Jumat (19/8/2022) lalu. Petugas berhasil mengamankan RC (48) merupakan pemilik gudang dan dua pengetap HD serta HB.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, gudang solar di Jalan Jakarta telah beroperasi setahun terakhir. HD dan HB setiap hari mengantre di SPBU dan kemudian menjual ke RC dengan harga Rp10 ribu per liter.

“HD dan HB ini mengantre di SPBU dan dia jual ke RC seharga Rp10.000. Ya, kalau beli di SPBU mereka beli dengan harga normal Rp5.150,” terangnya dalam rilis kasus dikutip dari laman Polresta Samarinda.

Kombes Ary mengungkapkan, praktik penimbunan BBM tersebut berhasil dibongkar berkat kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat truk kerap keluar masuk ke gudang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi dua ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi dua ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, gudang solar di Jalan Jakarta telah beroperasi setahun terakhir. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri pembeli solar tersebut.

“Apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini kami masih dalami,” tuturnya.

Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ berhasil diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan, artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” bebernya.

LZ dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya yakni RC, HD dan HB yakni melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Para pelaku kami jerat dengan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: BBM SubsidiPolresta Samarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:27

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer