Rapat tersebut menjadi langkah krusial mengingat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 akan berakhir pada 30 Desember 2023. Sri Wartini mengungkapkan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menjaga keteraturan administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Dispora Kaltim.
“Dengan melakukan rapat ini, kami berharap pengajuan tidak menumpuk di akhir tahun, sehingga segala administrasi terkendali dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Tertib administrasi, terutama dalam tugas kesekretariatan dan keuangan, dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dan kesiapan menghadapi proses pemeriksaan. Keberadaan dokumen yang lengkap dan rapi diharapkan dapat memudahkan proses pelaporan.
Sri Wartini menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penyampaian Surat Perintah Pencairan Dana (SPJ) sesuai dengan panduan yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui WhatsApp Group Pengelola Keuangan.
“Kami juga membahas batas waktu pengajuan Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk berbagai jenis kebutuhan. Selain itu, kami juga melakukan inventarisasi masalah, hambatan, dan kendala yang dihadapi selama ini dalam pengelolaan keuangan,” ungkap Sri.
Rapat dihadiri oleh Pengelola Keuangan (KPA/PPTK), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari berbagai bidang dan unit di lingkungan Dispora Kaltim. (adv)