Ilustrasi suasana keindahan laut di Kaltim.
ANCAMAN praktik penangkapan ikan ilegal masih membayangi kawasan konservasi laut di Kalimantan Timur. Di tengah tekanan itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mempercepat evaluasi pengelolaan melalui instrumen Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi 2.0 (Evika 2.0) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Samarinda, Senin (20/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar berdampak di lapangan. Evaluasi diarahkan pada kondisi riil ekosistem laut, termasuk efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap zona perlindungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim, M. Ali Aripe, menegaskan instrumen Evika 2.0 disusun agar penilaian lebih objektif.
“Instrumen ini memastikan penilaian tidak sekadar formalitas, tetapi mencerminkan kinerja pengelolaan kawasan konservasi secara riil,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi dilakukan melalui uji petik yang mencakup aspek input, proses, hingga output. Pada tahap awal, pemerintah daerah fokus melengkapi dokumen rencana pengelolaan serta memastikan ketersediaan sumber daya, termasuk personel dan dukungan teknis.
Di saat sama, upaya memperjelas batas kawasan dipercepat melalui pendaftaran peta laut dan pemasangan titik koordinat. Edukasi kepada masyarakat pesisir juga dilakukan untuk menekan pelanggaran, terutama di zona lindung yang rentan disusupi aktivitas penangkapan ilegal.
Pengawasan lapangan menjadi titik krusial. DKP Kaltim mengintensifkan patroli untuk menekan illegal fishing yang masih menjadi ancaman utama. “Pengawasan rutin menjadi garda depan dalam menjaga kawasan tetap aman dari aktivitas merusak,” kata Aripe.
Hasil evaluasi terbaru menunjukkan pengelolaan kawasan konservasi di Kaltim berada pada kategori optimum dengan nilai 60–90. Namun capaian ini dinilai belum cukup, mengingat tekanan terhadap sumber daya laut masih tinggi.
Secara keseluruhan, Kaltim menargetkan kawasan konservasi laut mencapai 17 persen dari total luas 2,89 juta hektare, sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hingga kini, sekitar 293 ribu hektare telah ditetapkan, tersebar di Berau, Bontang, dan Kutai Kartanegara.
Penguatan pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ekosistem, tetapi juga berimplikasi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Pemerintah daerah menilai efektivitas pengelolaan menjadi kunci agar potensi jasa lingkungan, termasuk pariwisata berbasis konservasi, dapat berkembang tanpa merusak sumber daya.
DKP Kaltim menyatakan koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan platform digital. Evaluasi berbasis data ini diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan kawasan konservasi tidak hanya luas di atas kertas, tetapi juga terjaga di lapangan. [RIL]
Tidak ada komentar