3 Ribu Warga Kutim di Dusun Sidrap Masih Pakai KTP Bontang

Redaksi
25 Jun 2025 21:47
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Ribuan warga di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), tercatat masih menggunakan KTP Bontang. Padahal, secara administrasi dan aktivitas harian, mereka tinggal di wilayah Kutim.

Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menyebut kondisi tersebut menghambat pelayanan publik.

“Dokumen harus sesuai domisili agar layanan lancar, bantuan cepat, dan pemekaran desa tak tersendat,” kata Trisno, Selasa (24/6/2025).

Dari data yang dihimpun, ada sekira 3.000 warga yang belum mengubah alamat kependudukannya. Meski mereka tinggal dan beraktivitas di Kutim, alamat di KTP masih menunjukkan Kota Bontang.

Bahkan, sertifikat tanah mereka diterbitkan oleh Desa Martadinata, bukan instansi Bontang.

“Secara hukum, ini pelanggaran administrasi karena memalsukan data kependudukan. Tapi kami tak ingin represif,” ucap Trisno.

Pemkab Kutim memilih langkah edukatif. Pendekatan dialog dan sosialisasi dianggap lebih efektif ketimbang jalur hukum.

Trisno mencontohkan, data yang tak sinkron itu pernah menghambat program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Dari 400 permohonan yang masuk, hanya 85 berkas yang lolos. Masalah utamanya: alamat KTP tak sesuai dengan lokasi tanah.

“Kalau datanya tak cocok, otomatis bantuan pun tersendat,” tegasnya.

Trisno memastikan, persoalan ini sudah lama dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Bontang. Bahkan, pelang RT milik Bontang yang dulu terpasang di wilayah Kutim sudah dicabut.

“Kami koordinasi langsung dengan tim Pos Bontang. Sekarang sudah ditertibkan. Hubungan antar pemerintah tetap baik,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau seluruh warga Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang untuk segera mengurus perubahan alamat ke Disdukcapil Kutim.

“Kalau mau pelayanan cepat dan bantuan lancar, ya datanya harus sesuai. Ini demi kepentingan bersama,” tegas Trisno.

Langkah ini diyakini dapat memperkuat tata kelola wilayah, mempermudah program pembangunan, dan memastikan hak warga terpenuhi sesuai domisili.

[PRA/DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }