30 Mei 2023 - 13:44
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 13:44
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

43 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Burhanuddin di Samarinda

43 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Burhanuddin di Samarinda

43 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Burhanuddin di Samarinda

Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan, Selasa pagi, 4 Mei 2021, sekira pukul 09:00 Wita.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Mei 2021 | 12:35

SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan, Selasa (4/5) sekira pukul 09:00 Wita. Reka ulang adegan ini menghadirkan tersangka pelaku An (52), warga Sempaja, Samarinda yang diduga menghilangkan nyawa korban bernama Burhanuddin (52), seorang petani dan pemilik lahan di Sungai Simpang Arang, Handil Bakti, Palaran,

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 10 April 2021 lalu. Dalam peristiwa tersebut, korban Burhanudin meninggal dunia dengan luka di wajah dan luka robek di bagian leher.

PILIHAN REDAKSI

200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda

Pemprov Kaltim Gelar Pasar Murah di 12 Titik, Berikut Tanggal dan Lokasinya

Kemendagri ke Samarinda Dorong Percepatan Realisasi APBD

Rekonstruksi tersebut di Mapolresta Samarinda dengan menghadirkan pelaku An dengan 43 gerakan yang dilakukan saat bentrokan antara warga Handil Bakti dengan Kelompok Tani Empang Jaya.

Aksi bentrokan terjadi saat warga sekitar mendatangi rumah milik Kelompok Tani Empang Jaya yang dianggap telah membangun dan menyerobot lahan pertanian milik warga. Bentrokan pun terjadi antara dua kelompok tersebut.

Pelaku an yang marah mengetahui beberapa rumah milik anggotanya dibakar warga kemudian marah dan menyerang warga menggunakan senjata api jenis penabur. Akibat tembakan senjata api penabur itu, 4 orang warga tertembak. Satu korban tembakan adalah Burhanuddin. An kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap Burhanuddin.

Menurut Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampesy yang hadir dalam rekonstruksi tersebut, tindakan pelaku terlihat adanya unsur persiapan atau perencanaan.

”Kalau kami lihat sementara, memang ada unsur perencanaan. Tapi lebih jauh saya bisa menilai ketika berkas jadi. Kalau saya menilai dengan cara ini terlalu riskan. Tapi kalau saya lihat beberapa adegan yang dilakukan, ada perencanaan,” ujar Fajaruddin Salampesy.

Kuasa hukum pelaku, Muhammad Jafri menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh kliennya bukan tindakan perencanaan seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

”Ini bukan perencanaan. Syaratnya, yang membunuh bukan senjata api. Yang bunuh parang. Parang siapa yang digunakan. Itu, kan parang korban. Itu sementara. Senjata itu, kan untuk berburu,” ujar Muhammad Jafri.

Rekonstruksi tersebut berlangsung tertib disertai Tim Inafis Polresta Samarinda dan perwakilan kejaksaan. Sementara tersangka pelaku kini terancam melanggar pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup. **

 

Penulis: Jie | Kliksamarinda

Tags: PembunuhanSamarindaSengketa Lahan

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim Samarinda

43 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Burhanuddin di Samarinda

43 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Burhanuddin di Samarinda

43 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Burhanuddin di Samarinda

Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan, Selasa pagi, 4 Mei 2021, sekira pukul 09:00 Wita.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Mei 2021 | 12:35

SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan, Selasa (4/5) sekira pukul 09:00 Wita. Reka ulang adegan ini menghadirkan tersangka pelaku An (52), warga Sempaja, Samarinda yang diduga menghilangkan nyawa korban bernama Burhanuddin (52), seorang petani dan pemilik lahan di Sungai Simpang Arang, Handil Bakti, Palaran,

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 10 April 2021 lalu. Dalam peristiwa tersebut, korban Burhanudin meninggal dunia dengan luka di wajah dan luka robek di bagian leher.

PILIHAN REDAKSI

200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda

Pemprov Kaltim Gelar Pasar Murah di 12 Titik, Berikut Tanggal dan Lokasinya

Kemendagri ke Samarinda Dorong Percepatan Realisasi APBD

Rekonstruksi tersebut di Mapolresta Samarinda dengan menghadirkan pelaku An dengan 43 gerakan yang dilakukan saat bentrokan antara warga Handil Bakti dengan Kelompok Tani Empang Jaya.

Aksi bentrokan terjadi saat warga sekitar mendatangi rumah milik Kelompok Tani Empang Jaya yang dianggap telah membangun dan menyerobot lahan pertanian milik warga. Bentrokan pun terjadi antara dua kelompok tersebut.

Pelaku an yang marah mengetahui beberapa rumah milik anggotanya dibakar warga kemudian marah dan menyerang warga menggunakan senjata api jenis penabur. Akibat tembakan senjata api penabur itu, 4 orang warga tertembak. Satu korban tembakan adalah Burhanuddin. An kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap Burhanuddin.

Menurut Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampesy yang hadir dalam rekonstruksi tersebut, tindakan pelaku terlihat adanya unsur persiapan atau perencanaan.

”Kalau kami lihat sementara, memang ada unsur perencanaan. Tapi lebih jauh saya bisa menilai ketika berkas jadi. Kalau saya menilai dengan cara ini terlalu riskan. Tapi kalau saya lihat beberapa adegan yang dilakukan, ada perencanaan,” ujar Fajaruddin Salampesy.

Kuasa hukum pelaku, Muhammad Jafri menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh kliennya bukan tindakan perencanaan seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

”Ini bukan perencanaan. Syaratnya, yang membunuh bukan senjata api. Yang bunuh parang. Parang siapa yang digunakan. Itu, kan parang korban. Itu sementara. Senjata itu, kan untuk berburu,” ujar Muhammad Jafri.

Rekonstruksi tersebut berlangsung tertib disertai Tim Inafis Polresta Samarinda dan perwakilan kejaksaan. Sementara tersangka pelaku kini terancam melanggar pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup. **

 

Penulis: Jie | Kliksamarinda

Tags: PembunuhanSamarindaSengketa Lahan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 13:44

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer