RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Senin (13/3/2023).
newsborneo.id – Pemkot dan DPRD Samarinda sepakat untuk merivisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda.

Usulan revisi RPJMD Kota Samarinda disepakati di Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Senin (13/3/2023).

Sidang Paripurna tersebut berlangsung kuorum yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya. Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi mengatakan bahwa semua Komisi DPRD Kota Samarinda telah membahas usulan revisi yang diinisiasi Pemkot itu dan semuanya menyetujui revisi itu.

“Masing-masing komisi telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021 – 2026,” kata Subandi saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi.

Pembahasan dari tiap komisi itu kemudian menghasilkan rekomendasi atau saran yang juga dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan itu. Salah satu yang disoroti adalah pandangan dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang memberi catatan.

“Jangan ada kaitan antara Perubahan RPJMD 2021 – 2026 dengan RTRW dengan segala polemiknya,” tuturnya.

Di lain pihak Wali Kota Samarinda, Andi Harun selaku pihak yang menginisiasi revisi itu mengatakan bahwa Undang-undang 23 Tahun 2019 dan Permendagri 86 Tahun 2017 menjadi dasar untuk merevisi RPJMD tersebut.

“Sebab apa kemudian RPJMD dilakukan revisi, berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2019 dan Permendagri 86 tahun 2017 RPJMD dapat dilakukan revisi dalam keadaan mendesak,” ucap Andi Harun kepada TribunKaltim.co di Gedung DPRD Samarinda.

Ada dua hal pokok yang kemudian mendasari mendesaknya RPJMD untuk direvisi. Pertama penyesuaian terhadap pengendalian dan evaluasi terhadap target pencapaian RPJMD yang merupakan dokumen pelaksanaan visi misi dan program kepala daerah.

Kedua penyesuaian terhadap RPJMN. “Salah satu diantaranya karena ada IKN. Itu contoh penyesuaian dengan RPJMN,” katanya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *