160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Buntut Demo Pupuk Kaltim, Masyarakat Bufferzone Menggugat Dipolisikan

Juru Bicara Muhammad Pijay Sanusi dan Korlap Aksi Yopi Chandra memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan perusakan gembok pagar, di jalan tembus Kawasan KIE, RS Pupuk Kaltim.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dia menganggap laporan tersebut terlalu dipaksakan. Kata dia, hal itu diduga untuk menggembosi aksi massa yang akan dilakukan, Senin (15/8/2022) nanti. “Kami tidak akan mundur!” tegas dia.

Dia juga meminta, agar masyarakat dapat memberikan semangat atas perjuangannya dan massa Masyarakat Bufferzone Menggugat. Hal itu dianggap lebih penting, ketimbang masyarakat mau diadu domba oleh oknum tidak bertanggung jawab bila massa saling bentrok.

“Jangan termakan sama hal-hal yang remeh temeh. Perjuangan ini jelas untuk warga Bontang,” tegas dia kembali.

Sementara, Korlap Aksi Yopi, mengatakan pihaknya tidak melanggar hal-hal membahayakan baik masyarakat Bontang maupun perusahaan. Pasalnya saat aksi itu, pihak Dandim 0908/Btg Letkol Arh Priyo Handoyo dan Kapolres Bontang AKBP Yusep Prastiya menyambut kedatangan massa aksi dan mempertemukan massa dengan perwakilan perusahaan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pun kata dia, akses tersebut sudah biasa digunakan masyarakat umum. Entah bagi yang ingin ke gedung KIE maupun untuk berolahraga. Lebih lanjut, Yopi menerangkan pihaknya saat itu memilih akses jalan itu agar tidak terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas keamanan yang saat itu berjaga di Jalan Pupuk Raya.

Saat diperiksa, ia mengaku diberikan pertanyaan ihwal kondisi gembok yang terpasang di pagar pembatas saat itu. Kata dia, dalam gambar yang ditunjukkan oleh penyidik gembok dan rantai pengikat masih dapat digunakan dengan baik.

“Kondisinya masih bisa dipakai, rusaknya juga tidak parah,” kata dia.

Atas kondisi itu, dia bilang, pihaknya berupaya kooperatif dengan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan laporan pihak keamanan RS Pupuk Kaltim. Diakhir, dia juga menegaskan tetap akan melakukan aksi susulan jilid ketiga untuk menuntut pihak perusahaan agar dapat memenuhi tuntutan massa dari Masyarakat Bufferzone Menggugat.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami tetap akan aksi dengan delapan tuntutan,” katanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT