03 Februari 2023 - 17:56
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 17:56
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

22 Tower Rusun Disediakan untuk 17 Ribu Pekerja IKN

Desain Nagara Nusa Rimba karya Urban+ memenangkan sayembara konsep kawasan ibu kota negara (IKN) baru Indonesia.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Oktober 2021 | 09:15

newsborneo.id – Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. RUU IKN memuat 34 pasal.

Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.

BacaJuga

Badan Otorita Beberkan Tata Kelola dan Fasilitas yang Akan Dibangun di IKN

Watimpres Tinjau Lokasi IKN Nusantara, Apa Hasilnya?

Solusi Hetifah Penuhi Kebutuhan Tenaga Ahli Konstruksi untuk Pembangunan IKN

Samarinda dan Balikpapan Diprediksi jadi Triangle Cities IKN

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 ayat 2 RUU IKN dikutip, Jumat (15/10/2021).

Ditegaskan dalam Pasal 4, IKN di Kaltim menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara. IKN dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.

“IKN […] menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat 3.

Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 20.

Pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur di dalam Pasal 21.

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […],” bunyi Pasal 21 ayat 1.

Dijelaskannya dalam Pasal 21 ayat 2, pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Pasal 21 ayat 3 menyebutkan pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

“Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN […] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut,” bunyi Pasal 21 ayat 4.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden. **

Tags: Ibu Kota NegaraPemindahan IKN

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Headline

Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

22 Tower Rusun Disediakan untuk 17 Ribu Pekerja IKN

Desain Nagara Nusa Rimba karya Urban+ memenangkan sayembara konsep kawasan ibu kota negara (IKN) baru Indonesia.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Oktober 2021 | 09:15

newsborneo.id – Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. RUU IKN memuat 34 pasal.

Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.

BacaJuga

Badan Otorita Beberkan Tata Kelola dan Fasilitas yang Akan Dibangun di IKN

Watimpres Tinjau Lokasi IKN Nusantara, Apa Hasilnya?

Solusi Hetifah Penuhi Kebutuhan Tenaga Ahli Konstruksi untuk Pembangunan IKN

Samarinda dan Balikpapan Diprediksi jadi Triangle Cities IKN

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 ayat 2 RUU IKN dikutip, Jumat (15/10/2021).

Ditegaskan dalam Pasal 4, IKN di Kaltim menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara. IKN dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.

“IKN […] menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat 3.

Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 20.

Pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur di dalam Pasal 21.

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […],” bunyi Pasal 21 ayat 1.

Dijelaskannya dalam Pasal 21 ayat 2, pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Pasal 21 ayat 3 menyebutkan pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

“Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN […] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut,” bunyi Pasal 21 ayat 4.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden. **

Tags: Ibu Kota NegaraPemindahan IKN

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 17:56

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer