Beraksi Setahun Lebih, Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santriwati

Redaksi
9 Feb 2022 15:15
2 menit membaca

newsborneo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap seorang tokoh agama berinisial RM (54) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya pada, Kamis (3/2).

Tersangka ditangkap usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo saat ditemui BSCC Dome, Rabu (9/2/2022) siang.

“Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Informasi diterima, pelaku diduga sempat memperkosa serta memaksa praktik oral seks kepada para korban. Dijelaskan Yusuf, dua korban ini masih di bawah umur. Yakni berusia 11 dan 15 tahun. Tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 1 tahun lebih. Antara rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021. Sementara pelaku dilaporkan sejak Januari 2022.

“Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja,” kata dia.

Selama waktu tersebut, kata Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat. Di rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil.

Hingga saat ini polisi baru menerima dua laporan atas kasus ini. Namun pihak kepolisian akan terus mendalami adanya kemungkinan lain. Selain itu, Yusuf juga memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

Alhamdulillah, kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang,” tutur dia.

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku.

Saat ditanya mengenai adanya informasi dugaan kekerasan, Yusuf mengatakan pihaknya baru menerima laporan mengenai kasus pelecehan seksual saja. Tetapi jika ada korban yang ingin melaporkan hal tersebut pihaknya akan langsung menanggapi.

“Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. [dn]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu