04 Februari 2023 - 06:28
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 06:28
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

Beraksi Setahun Lebih, Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santriwati

Beraksi Setahun Lebih, Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santriwati

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
9 Februari 2022 | 15:15

newsborneo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap seorang tokoh agama berinisial RM (54) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya pada, Kamis (3/2).

Tersangka ditangkap usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo saat ditemui BSCC Dome, Rabu (9/2/2022) siang.

BacaJuga

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

“Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Informasi diterima, pelaku diduga sempat memperkosa serta memaksa praktik oral seks kepada para korban. Dijelaskan Yusuf, dua korban ini masih di bawah umur. Yakni berusia 11 dan 15 tahun. Tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 1 tahun lebih. Antara rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021. Sementara pelaku dilaporkan sejak Januari 2022.

“Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja,” kata dia.

Selama waktu tersebut, kata Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat. Di rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil.

Hingga saat ini polisi baru menerima dua laporan atas kasus ini. Namun pihak kepolisian akan terus mendalami adanya kemungkinan lain. Selain itu, Yusuf juga memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

“Alhamdulillah, kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang,” tutur dia.

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku.

Saat ditanya mengenai adanya informasi dugaan kekerasan, Yusuf mengatakan pihaknya baru menerima laporan mengenai kasus pelecehan seksual saja. Tetapi jika ada korban yang ingin melaporkan hal tersebut pihaknya akan langsung menanggapi.

“Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. [dn]

Tags: BalikpapanPencabulan

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Balikpapan

Beraksi Setahun Lebih, Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santriwati

Beraksi Setahun Lebih, Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santriwati

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
9 Februari 2022 | 15:15

newsborneo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap seorang tokoh agama berinisial RM (54) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya pada, Kamis (3/2).

Tersangka ditangkap usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo saat ditemui BSCC Dome, Rabu (9/2/2022) siang.

BacaJuga

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

“Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Informasi diterima, pelaku diduga sempat memperkosa serta memaksa praktik oral seks kepada para korban. Dijelaskan Yusuf, dua korban ini masih di bawah umur. Yakni berusia 11 dan 15 tahun. Tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 1 tahun lebih. Antara rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021. Sementara pelaku dilaporkan sejak Januari 2022.

“Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja,” kata dia.

Selama waktu tersebut, kata Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat. Di rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil.

Hingga saat ini polisi baru menerima dua laporan atas kasus ini. Namun pihak kepolisian akan terus mendalami adanya kemungkinan lain. Selain itu, Yusuf juga memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

“Alhamdulillah, kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang,” tutur dia.

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku.

Saat ditanya mengenai adanya informasi dugaan kekerasan, Yusuf mengatakan pihaknya baru menerima laporan mengenai kasus pelecehan seksual saja. Tetapi jika ada korban yang ingin melaporkan hal tersebut pihaknya akan langsung menanggapi.

“Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. [dn]

Tags: BalikpapanPencabulan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 06:28

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer