Begini Penjelasan Bapemperda DPRD Samarinda soal Pembatalan Pengesahan Ranperda RTRW

Suriadi Said
16 Feb 2023 21:56
Warta 0
3 menit membaca

newsborneo.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menjelaskan duduk persoalan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Penundaan pengesahan Raperda RTRW Samarinda yang dimaksudkan diketahui tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono, yang menyetujui Ranperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042.

Bahkan, landasan itu yang dijadikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memberikan rekomendasi agar regulasi itu segera disahkan. Di satu sisi dalam setiap pengesahan perda, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara dalam rapat paripurna yang terjadi pada Selasa itu, menurut Samri Shaputra, dianggap terpaksa.

Alasannya karena tak melalui seluruh proses pembentukan perda seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Samri Shaputra menegaskan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya kejanggalan saat mendapat desakan untuk segera mengagendakan Ranperda RTRW Samarinda.

Belum lagi saat diketahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan dewan. Surat tersebut berisi berita acara nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua Dprd Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Itu dari pimpinan dewan sendiri yang menyebut tidak pernah merasa menandatangani berita acara persetujuan RTRW. Itu di depan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Senin lalu,” ujar Samri Shaputra, saat menggelar konferensi pers pada Kamis 16 Februari 2023 di Kantor DPRD Samarinda.

Samri Shaputra menyampaikan Bapemperda DPRD Samarinda telah menyampaikan laporan keterangan yang menolak sikap Pemkot Samarinda melakukan pengesahan secara sepihak. Karena itu, pihaknya menunda pengesahan Raperda tersebut karena tidak memenuhi tahapan mekanisme pembentukan produk hukum sebagaimana mestinya atau cacat formil.

“Kami menunda pengesahan Raperda itu selain penolakan beberapa fraksi, karena tidak melewati tahapan proses admistratif dan politik yang sesuai,” ujar Samri Shaputra.

Berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menerangkan bahwa pembentukan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda yang berasal dari inisiasi Pemkot Samarinda tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Samri Shaputra juga mengatakan tidak adanya pembentukan Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042. Selain itu, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi DPRD Samarinda terhadap Raperda.

“Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Samarinda, sesuai peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bapemperda tidak dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan dan pembahasan Raperda RTRW Kota Samarinda,” ujar Samri Shaputra.

Berdasarkan urian tadi, Bapemperda DPRD Samarinda merekomendasikan untuk melakukan peninjauan kembali dan penundaan pengesahan Raperda RTRW Samarinda tahun 2022-2042. DPRD Samarinda pun akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat menanggapi sikap Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menggunakan kewenangannya untuk mengesahkan Raperda RTRW.

Pihaknya akan berkoordinasi dan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk penyelesaian Raperda RTRW yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. “Sesuai dengan mekanisme yang ada, di mana produk hukum dalam hal ini pengesahan Raperda menjadi Perda dilaksanakan oleh Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda,” ujar Samri Shaputra.

Samri Shaputra mengatakan, arahan dari pemerintah pusat nantinya dapat meninjau kembali Raperda RTRW Samarinda ini dan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme sehingga bisa disahkan oleh DPRD bersama Pemkot Samarinda.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Angkasa Jaya dan Triyana dari Fraksi PDI Perjuangan, Laila Fatihah dari PPP, Novi Marinda Putri dari PAN, Sani bin Husain dari PKS, dan Nopan Syahroni Pasie dari Golkar. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701