160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Begini Penjelasan Bapemperda DPRD Samarinda soal Pembatalan Pengesahan Ranperda RTRW

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menjelaskan duduk persoalan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menjelaskan duduk persoalan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Penundaan pengesahan Raperda RTRW Samarinda yang dimaksudkan diketahui tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono, yang menyetujui Ranperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042.

Bahkan, landasan itu yang dijadikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memberikan rekomendasi agar regulasi itu segera disahkan. Di satu sisi dalam setiap pengesahan perda, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara dalam rapat paripurna yang terjadi pada Selasa itu, menurut Samri Shaputra, dianggap terpaksa.

Alasannya karena tak melalui seluruh proses pembentukan perda seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Samri Shaputra menegaskan, pihaknya memang sudah mengetahui adanya kejanggalan saat mendapat desakan untuk segera mengagendakan Ranperda RTRW Samarinda.

Belum lagi saat diketahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan dewan. Surat tersebut berisi berita acara nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua Dprd Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Itu dari pimpinan dewan sendiri yang menyebut tidak pernah merasa menandatangani berita acara persetujuan RTRW. Itu di depan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Senin lalu,” ujar Samri Shaputra, saat menggelar konferensi pers pada Kamis 16 Februari 2023 di Kantor DPRD Samarinda.

Samri Shaputra menyampaikan Bapemperda DPRD Samarinda telah menyampaikan laporan keterangan yang menolak sikap Pemkot Samarinda melakukan pengesahan secara sepihak. Karena itu, pihaknya menunda pengesahan Raperda tersebut karena tidak memenuhi tahapan mekanisme pembentukan produk hukum sebagaimana mestinya atau cacat formil.

“Kami menunda pengesahan Raperda itu selain penolakan beberapa fraksi, karena tidak melewati tahapan proses admistratif dan politik yang sesuai,” ujar Samri Shaputra.

Berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menerangkan bahwa pembentukan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda yang berasal dari inisiasi Pemkot Samarinda tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

750 x 100 AD PLACEMENT

Samri Shaputra juga mengatakan tidak adanya pembentukan Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042. Selain itu, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi DPRD Samarinda terhadap Raperda.

“Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Samarinda, sesuai peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bapemperda tidak dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan dan pembahasan Raperda RTRW Kota Samarinda,” ujar Samri Shaputra.

Berdasarkan urian tadi, Bapemperda DPRD Samarinda merekomendasikan untuk melakukan peninjauan kembali dan penundaan pengesahan Raperda RTRW Samarinda tahun 2022-2042. DPRD Samarinda pun akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat menanggapi sikap Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menggunakan kewenangannya untuk mengesahkan Raperda RTRW.

Pihaknya akan berkoordinasi dan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk penyelesaian Raperda RTRW yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. “Sesuai dengan mekanisme yang ada, di mana produk hukum dalam hal ini pengesahan Raperda menjadi Perda dilaksanakan oleh Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda,” ujar Samri Shaputra.

750 x 100 AD PLACEMENT

Samri Shaputra mengatakan, arahan dari pemerintah pusat nantinya dapat meninjau kembali Raperda RTRW Samarinda ini dan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme sehingga bisa disahkan oleh DPRD bersama Pemkot Samarinda.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Angkasa Jaya dan Triyana dari Fraksi PDI Perjuangan, Laila Fatihah dari PPP, Novi Marinda Putri dari PAN, Sani bin Husain dari PKS, dan Nopan Syahroni Pasie dari Golkar. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT