Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat Tinggi Pemkot ke KASN

Bawaslu Samarinda mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Bawaslu Samarinda)

SAMARINDA – Sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat tinggi Pemkot Samarinda dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Samarinda. Mereka diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

“Kami laporkan yaitu; Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto,” tegas Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana.

Mereka diduga melakukan pendekatan ke beberapa partai politik dengan niat untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda.

Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik karena telah mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN dalam kontestasi Pilkada Samarinda.

Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi diduga mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda. Perihal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara aspirasi politik pribadi dan kewajiban netralitas sebagai ASN.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah.

Dia melanjutkan, Bawaslu memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekomendasikan hasil pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara, telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut.

Dalam kunjungan ke KASN, Bawaslu Samarinda diterima Asisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik Farhan Abdi Utama, yang menyatakan akan segera menilai dan mengkaji laporan dari Bawaslu Samarinda.

Bawaslu Samarinda dan KASN mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa semua ASN mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, demi integritas proses demokrasi di Indonesia.

Farhan menambahkan bahwa KASN memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diterapkan. “Sebagai solusi bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik, kami menyarankan agar mereka mengambil cuti di luar tanggungan negara,” katanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *