
KUTAI KARTANEGARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penertiban terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Kalimantan Timur.
Kali ini, kawasan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dikuasai kembali oleh negara. Kawasan konservasi tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan PT Singlurus Pratama.
Tak hanya mengambil kembali kawasan hutan, pemerintah juga menjatuhkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 terhadap perusahaan tersebut.
Dari nilai tersebut, PT Singlurus Pratama disebut telah membayar Rp25 miliar.
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kajati Kaltim Chatarina Maulina, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lainnya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari ketegasan pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan,” ujar Barita.
Berawal dari Verifikasi Lapangan
Menurut Barita, penertiban terhadap PT Singlurus Pratama tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satgas PKH terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan validasi.
Tim Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan pada 17 Oktober 2025. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penelusuran dokumen serta pemeriksaan terhadap perusahaan.
Dari rangkaian verifikasi tersebut, Satgas menemukan adanya penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Total areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare.
Dari luasan tersebut, 105,37 hektare dikuasai kembali oleh Satgas PKH, 5,60 hektare merupakan jalan masyarakat, sedangkan 0,75 hektare tercatat bukan sebagai kebun masyarakat.
Barita menyebut, dari total luasan itu terdapat potensi objek denda seluas 101,44 hektare.
“Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat, saintifik, telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di tempat ini dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda 101,44 hektare,” katanya.
Atas temuan tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif mencapai Rp147,3 miliar.
Plang Dipasang, Kawasan Kembali Dikuasai Negara
Pemasangan plang di lokasi menjadi penanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Satgas PKH menegaskan, langkah penertiban tidak hanya berhenti pada pemasangan plang dan pengambilalihan kawasan.
Terdapat sejumlah tahapan yang akan terus dilakukan, mulai dari penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif hingga pemulihan aset kawasan hutan.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Yang kedua melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan ketiga melakukan pemulihan aset,” ujar Barita.
Langkah pemulihan dinilai penting karena kawasan yang ditertibkan berada di dalam Tahura Bukit Soeharto, salah satu kawasan konservasi strategis di Kalimantan Timur.
Dekat IKN, Pemerintah Kirim Pesan Tegas
Lokasi penertiban juga memiliki nilai strategis karena berada di kawasan yang berdekatan dengan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Barita mengatakan penindakan tersebut menjadi pesan kuat pemerintah bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya di wilayah yang memiliki posisi penting bagi keberlanjutan lingkungan di sekitar IKN.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara IKN menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal,” katanya.
Selain penegakan hukum, Satgas PKH juga mendorong pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdampak.
Pemulihan dilakukan melalui penghentian deforestasi serta pemenuhan kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, hingga reforestasi.
“Pemulihan ekosistem Tahura melalui penghentian operasional ilegal kawasan ini secara langsung akan menghentikan laju deforestasi serta mengikat perusahaan pada kewajiban hukum untuk melaksanakan reklamasi, penutupan lubang tambang dan reforestasi,” ujar Barita.
Menurutnya, pemulihan kawasan menjadi penting untuk memitigasi berbagai risiko lingkungan, mulai dari erosi, banjir bandang hingga pencemaran air asam tambang yang dapat berdampak ke Kutai Kartanegara, Balikpapan dan wilayah sekitarnya.
Satgas: Yang Legal Tak Perlu Khawatir
Barita menegaskan, setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi yang terukur serta didukung data.
Ia memastikan penertiban tidak menyasar perusahaan yang memiliki perizinan sah dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
“Bagi korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, itu tentu tidak perlu khawatir karena Satgas menertibkan yang ilegal,” tegasnya.
Satgas PKH juga akan terus mengembangkan hasil temuan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi,” ujar Barita.
Terkait pemulihan kawasan yang berada dalam wilayah delineasi IKN, Satgas PKH membuka ruang koordinasi dengan Otorita IKN dan seluruh pemangku kepentingan.
Penertiban di Tahura Bukit Soeharto menjadi penegasan bahwa kawasan konservasi tidak hanya harus dijaga di atas dokumen. Ketika pelanggaran ditemukan, negara mengambil kembali kawasan, menagih kewajiban, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan yang telah terdampak. (*)
Tidak ada komentar