Jaga Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Balikpapan Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
4 Agu 2026 15:24
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan masih memusatkan pengawasan kendaraan angkutan barang bertonase besar di Pos Simpang KM 13, Jalan Soekarno-Hatta. Pos tersebut menjadi titik utama penyaringan kendaraan sebelum memasuki kawasan perkotaan sesuai ketentuan pembatasan jam operasional.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari dengan sistem dua shift guna memastikan seluruh kendaraan angkutan barang mematuhi aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Untuk pengawasan angkutan barang, khususnya terkait jam operasional, sampai saat ini masih dipusatkan di Pos KM 13 yang berada di Simpang Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Islamiawan, petugas mulai berjaga sejak pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Shift pertama bertugas pukul 06.00–14.00 Wita, sedangkan shift kedua melanjutkan pengawasan hingga pukul 22.00 Wita.

Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Maret 2022.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton dalam kondisi bermuatan dilarang melintas di kawasan perkotaan pada pukul 05.00 hingga 22.00 Wita.

Selain itu, kendaraan pengangkut peti kemas diwajibkan menggunakan kepala truk dan kereta tempelan yang dilengkapi perangkat pengunci atau twist lock demi menjamin keselamatan selama perjalanan.

Sementara itu, kendaraan bertonase di atas 10 ton yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas pada ruas tertentu dengan sejumlah pembatasan.

“Kalau kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas, tetapi ada ketentuannya. Kendaraan tetap tidak boleh melewati ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0 sampai Km 3,5 pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 22.00,” jelasnya.

Islamiawan menambahkan, pembatasan operasional juga berlaku di sejumlah ruas utama, seperti Jalan Soekarno-Hatta KM 0 hingga KM 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, dan Jalan Ahmad Yani. Truk bertonase besar juga dilarang memasuki sejumlah jalan lingkungan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya.

Apabila ditemukan kendaraan melanggar ketentuan saat pemeriksaan di Pos KM 13, petugas akan langsung menghentikan perjalanan kendaraan tersebut dan mengarahkannya untuk kembali.

“Tugas kami mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. Kalau ada kendaraan yang melanggar, langsung kami putar balik agar tidak melintas,” tegasnya.

Meski demikian, Dishub mengakui pengawasan di luar Pos KM 13 belum berjalan optimal karena keterbatasan jumlah personel dan belum tersedianya pos pengawasan di titik-titik lain.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan beserta informasi jam operasional di setiap akses menuju ruas jalan yang dibatasi.

“Kami memang masih terbatas dari sisi personel dan pos pengawasan. Karena itu, di setiap simpang menuju ruas jalan yang dibatasi sudah dipasang rambu-rambu sebagai petunjuk agar pengemudi tidak melanggar jam operasional,” katanya.

Meski pengawasan belum menjangkau seluruh wilayah, Dishub menilai tingkat kepatuhan pengemudi dan perusahaan angkutan yang melintas melalui Pos KM 13 sudah cukup baik.

“Kalau yang kami pantau di KM 13, alhamdulillah para pengemudi maupun perusahaan angkutan sudah cukup patuh terhadap aturan jam operasional. Untuk wilayah di luar itu memang belum bisa kami monitor secara maksimal,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu, seperti kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan Pemerintah Kota Balikpapan, angkutan energi, kendaraan darurat, truk molen, concrete pump, serta kendaraan yang memperoleh rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }