160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Pelaku dan barang bukti diamankan Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim)
750 x 100 AD PLACEMENT

TENGGARONG – Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Kukar, Arfam Boma.

Dalam keterangan tertulis, Senin 10 Mei 2021, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyatakan, Polres Kukar bergerak cepat dalam pemeriksaan kasus tersebut. Polisi pun menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni T, operator exavator.

“Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T, operator exavator dan telah kami tahan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, yang didahului memeriksa tempat kejadian perkara, mengamanan barang bukti, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana dari laporan Polres Kukar.

Menurut Kombes Pol Ade Yaya Suryana, polisi menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Kukar dengan cepat. Kejadian ini videonya sempat viral di media sosial.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus ini bermula saat Camat Arfam Boma menghentikan aktivitas penambangan illegal di Jalan Datar Wengi, RT 17, Sukodadi Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Minggu 9 Mei 2021 siang, sekitar pukul 14.00 WITA.

Arfam Boma siang itu mendatangi tanah miliknya atas dasar laporan Asmat. Penjaga lahan ini memberitahukan sumber air dan alkon untuk sumber minum dipindahkan dan diserobot tanpa seizin penjaga kebun dan pemilik tanah.

Setelah tiba di lahannya, Arfam Boma melihat kegiatan kegiatan penambanganan dengan sebuah excavator. Korban kemudian memberhentikan kegiatan penambangan.

Namun, tersangka T yang datang 30 menit kemudian, tidak terima dan mempertanyakan kenapa kegiatannya dihentikan. padaha tidak menambang di wilayah korban. Korban menjelaskan bahwa lokasi yang ditambang ada sumber airnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Keduanya pun terlibat perdebatan. Perdebatan tak berangsung lama karena dilerai. Tersangka T kemudian meninggalkan lokasi dan menuju mobil.

Namun secara tak terduga, T kembali lagi mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu dan langsung melakukan pemukulan

Polisi memeriksa 5 saksi atas kasus ini, yaitu saksi korban Arfam Boma Pratama AP, yang juga Camat Tenggarong, Asmat penjaga kebun milik korban. Polisi juga memeriksa perangkat desa yakni Lurah Mangkurawang Nuzul Hidayat, Ketua RT 15 Mangkurawang Umar Wibisono dan Staf Lurah Mengkurawang Muh. Sarifudin.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari tempat kejadian berupa batang kayu sepanjang 80 cm yang diduga untuk memukul korban.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Akibat pemukulan dengan kayu ini, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, dan sudah dilakukan visum,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dalam penanganan perkara ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan pasal 351 KUHP ayat 1 dan dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan tersangka T,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (*)

 

Penulis: Basuki DH

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT