25 September 2023 - 16:58
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 16:58
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Pelaku dan barang bukti diamankan Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
11 Mei 2021 | 22:01

TENGGARONG – Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Kukar, Arfam Boma.

Dalam keterangan tertulis, Senin 10 Mei 2021, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyatakan, Polres Kukar bergerak cepat dalam pemeriksaan kasus tersebut. Polisi pun menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni T, operator exavator.

PILIHAN REDAKSI

3 RT di Tenggarong Membara

Tanggapan Pemkab Kukar soal Pj Kades Sambera Baru yang Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Tari Kanjar Ganjur Khas Kutai Kartanegara Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Wilayah Pedalaman Kaltim Nikmati Listrik Tenaga Surya

“Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T, operator exavator dan telah kami tahan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, yang didahului memeriksa tempat kejadian perkara, mengamanan barang bukti, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana dari laporan Polres Kukar.

Menurut Kombes Pol Ade Yaya Suryana, polisi menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Kukar dengan cepat. Kejadian ini videonya sempat viral di media sosial.

Kasus ini bermula saat Camat Arfam Boma menghentikan aktivitas penambangan illegal di Jalan Datar Wengi, RT 17, Sukodadi Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Minggu 9 Mei 2021 siang, sekitar pukul 14.00 WITA.

Arfam Boma siang itu mendatangi tanah miliknya atas dasar laporan Asmat. Penjaga lahan ini memberitahukan sumber air dan alkon untuk sumber minum dipindahkan dan diserobot tanpa seizin penjaga kebun dan pemilik tanah.

Setelah tiba di lahannya, Arfam Boma melihat kegiatan kegiatan penambanganan dengan sebuah excavator. Korban kemudian memberhentikan kegiatan penambangan.

Namun, tersangka T yang datang 30 menit kemudian, tidak terima dan mempertanyakan kenapa kegiatannya dihentikan. padaha tidak menambang di wilayah korban. Korban menjelaskan bahwa lokasi yang ditambang ada sumber airnya.

Keduanya pun terlibat perdebatan. Perdebatan tak berangsung lama karena dilerai. Tersangka T kemudian meninggalkan lokasi dan menuju mobil.

Namun secara tak terduga, T kembali lagi mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu dan langsung melakukan pemukulan

Polisi memeriksa 5 saksi atas kasus ini, yaitu saksi korban Arfam Boma Pratama AP, yang juga Camat Tenggarong, Asmat penjaga kebun milik korban. Polisi juga memeriksa perangkat desa yakni Lurah Mangkurawang Nuzul Hidayat, Ketua RT 15 Mangkurawang Umar Wibisono dan Staf Lurah Mengkurawang Muh. Sarifudin.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari tempat kejadian berupa batang kayu sepanjang 80 cm yang diduga untuk memukul korban.

“Akibat pemukulan dengan kayu ini, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, dan sudah dilakukan visum,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dalam penanganan perkara ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan pasal 351 KUHP ayat 1 dan dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan tersangka T,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (*)

 

Penulis: Basuki DH

Tags: CamatKutai KartanegaraPenganiayaanTambang Ilegal

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Headline

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka

Pelaku dan barang bukti diamankan Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
11 Mei 2021 | 22:01

TENGGARONG – Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Kukar, Arfam Boma.

Dalam keterangan tertulis, Senin 10 Mei 2021, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyatakan, Polres Kukar bergerak cepat dalam pemeriksaan kasus tersebut. Polisi pun menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni T, operator exavator.

PILIHAN REDAKSI

3 RT di Tenggarong Membara

Tanggapan Pemkab Kukar soal Pj Kades Sambera Baru yang Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Tari Kanjar Ganjur Khas Kutai Kartanegara Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Wilayah Pedalaman Kaltim Nikmati Listrik Tenaga Surya

“Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T, operator exavator dan telah kami tahan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, yang didahului memeriksa tempat kejadian perkara, mengamanan barang bukti, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana dari laporan Polres Kukar.

Menurut Kombes Pol Ade Yaya Suryana, polisi menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Kukar dengan cepat. Kejadian ini videonya sempat viral di media sosial.

Kasus ini bermula saat Camat Arfam Boma menghentikan aktivitas penambangan illegal di Jalan Datar Wengi, RT 17, Sukodadi Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Minggu 9 Mei 2021 siang, sekitar pukul 14.00 WITA.

Arfam Boma siang itu mendatangi tanah miliknya atas dasar laporan Asmat. Penjaga lahan ini memberitahukan sumber air dan alkon untuk sumber minum dipindahkan dan diserobot tanpa seizin penjaga kebun dan pemilik tanah.

Setelah tiba di lahannya, Arfam Boma melihat kegiatan kegiatan penambanganan dengan sebuah excavator. Korban kemudian memberhentikan kegiatan penambangan.

Namun, tersangka T yang datang 30 menit kemudian, tidak terima dan mempertanyakan kenapa kegiatannya dihentikan. padaha tidak menambang di wilayah korban. Korban menjelaskan bahwa lokasi yang ditambang ada sumber airnya.

Keduanya pun terlibat perdebatan. Perdebatan tak berangsung lama karena dilerai. Tersangka T kemudian meninggalkan lokasi dan menuju mobil.

Namun secara tak terduga, T kembali lagi mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu dan langsung melakukan pemukulan

Polisi memeriksa 5 saksi atas kasus ini, yaitu saksi korban Arfam Boma Pratama AP, yang juga Camat Tenggarong, Asmat penjaga kebun milik korban. Polisi juga memeriksa perangkat desa yakni Lurah Mangkurawang Nuzul Hidayat, Ketua RT 15 Mangkurawang Umar Wibisono dan Staf Lurah Mengkurawang Muh. Sarifudin.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari tempat kejadian berupa batang kayu sepanjang 80 cm yang diduga untuk memukul korban.

“Akibat pemukulan dengan kayu ini, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, dan sudah dilakukan visum,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dalam penanganan perkara ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan pasal 351 KUHP ayat 1 dan dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan tersangka T,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (*)

 

Penulis: Basuki DH

Tags: CamatKutai KartanegaraPenganiayaanTambang Ilegal

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 16:58

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer