Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kaltim, VincentiusSAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kaltim, Vincentius, saat pelaksanaan aktivasi IKD bagi ASN di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/7/2026).
Vincentius menegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya jika ada pihak yang menghubungi melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon dengan alasan membantu proses aktivasi.
“Proses aktivasi hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak pernah dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon,” tegasnya.
Menurut Vincentius, meningkatnya pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital juga diiringi dengan munculnya berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap warga diharapkan selalu memastikan bahwa informasi maupun layanan yang diterima benar-benar berasal dari kanal resmi Disdukcapil.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP, maupun informasi kependudukan lainnya kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan.
“Kalau ada yang menghubungi melalui WhatsApp atau telepon dan mengaku sebagai petugas untuk melakukan aktivasi IKD, itu perlu diwaspadai. Aktivasi IKD dilakukan langsung dan tatap muka oleh petugas resmi,” ujarnya.
Disdukcapil Kaltim berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi sekaligus mencegah terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan layanan administrasi kependudukan digital.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memanfaatkan layanan melalui mekanisme resmi agar proses aktivasi IKD berlangsung aman, nyaman, dan terhindar dari penyalahgunaan data pribadi. (*)
Tidak ada komentar