Oplus_131072BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial KT (48), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sultan Alaudin, Kelurahan Mekar Sari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen menjelaskan, informasi dari warga segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lapangan, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Hasil penggeledahan menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka,” ujar Chusen, Kamis (2/7/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, tiga pipet kaca, satu korek api, serta satu bungkus plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, KT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap identitas pemasok.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes urine serta pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut Chusen, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)
Tidak ada komentar