Dispopar Berlakukan Skema Baru Retribusi Wisata Bontang Kuala, Tarif Kini Berdasarkan Kendaraan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
18 Mei 2026 17:58
2 menit membaca

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) mulai memberlakukan skema relaksasi penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala, Senin (18/5/2026).

Kebijakan tersebut dipaparkan dalam sosialisasi yang digelar di aula Kelurahan Bontang Kuala bersama warga setempat terkait rencana penarikan retribusi masuk kawasan wisata.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan masyarakat mulai dari lembaga adat, karang taruna, hingga pedagang pelataran.

Kebijakan baru tersebut diterapkan setelah sebelumnya rencana penarikan retribusi mendapat berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata.

Kepala Bidang Pariwisata Dispopar Bontang, Muhammad Ihsan, mengatakan perubahan dilakukan pada sistem tarif hingga titik lokasi penarikan retribusi.

“Penarikan dilakukan di area pelataran Bontang Kuala sebagai bagian dari relaksasi yang diterapkan pemerintah,” ujarnya.

Jika sebelumnya tarif dirancang sebesar Rp5 ribu per orang, kini mekanisme pembayaran diubah menjadi berdasarkan kendaraan yang masuk ke kawasan wisata.

Untuk kendaraan bentor atau becak motor, tarif yang diberlakukan sebesar Rp10 ribu per unit.

Menurut Ihsan, penyesuaian tersebut dilakukan agar kebijakan retribusi tetap berjalan namun tidak terlalu membebani pengunjung.

Ia menegaskan skema relaksasi tersebut masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi kembali dalam waktu mendatang.

“Kalau hasil evaluasinya dinilai efektif, nantinya akan diajukan penyesuaian perda sesuai skema terbaru,” katanya.

Sementara pada tahap awal, proses pemungutan retribusi masih dilakukan langsung oleh pegawai internal Dispopar Bontang.

Langkah itu dilakukan untuk melihat pola penerapan di lapangan.

“Sekaligus menghitung potensi pendapatan dari kebijakan baru tersebut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }