Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari.BALIKPAPAN – Aksi balap liar yang masih kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian serius kepolisian. Selain membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya, aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Polresta Balikpapan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik balap liar yang terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas. Penindakan pun terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di kota ini.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari, mengatakan penanganan balap liar saat ini menjadi salah satu prioritas jajarannya. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui patroli dan operasi lapangan.
“Balap liar menjadi perhatian khusus kami. Dalam operasi yang dilakukan beberapa hari lalu, tim berhasil mengamankan lima sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kendaraan yang disita tidak akan dikeluarkan setidaknya selama satu bulan sebagai bentuk efek jera,” ujar Jauhari, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan orang dewasa yang telah bekerja. Namun hal itu tidak mengurangi komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik.
Jauhari menjelaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aktivitas tersebut sering kali berkaitan dengan berbagai pelanggaran lain yang turut meresahkan masyarakat.
“Biasanya balap liar diikuti dengan pelanggaran lain seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar, tidak memiliki SIM, surat kendaraan yang tidak lengkap, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur perjudian,” jelasnya.
Yang menjadi perhatian, sejumlah aksi balap liar justru ditemukan berlangsung di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), lokasi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan berkendara.
“Ini sangat disayangkan. Kawasan yang seharusnya menjadi simbol ketertiban lalu lintas justru digunakan untuk aksi kebut-kebutan yang membahayakan,” katanya.
Lebih lanjut, Jauhari mengingatkan bahwa para pelaku tidak hanya terancam sanksi tilang atau penyitaan kendaraan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang mengganggu fungsi jalan umum.
“Ancaman hukumnya cukup berat. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 18 bulan dan denda mencapai Rp1,5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menekan maraknya balap liar, Satlantas Polresta Balikpapan terus mengintensifkan patroli rutin melalui tim khusus. Pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan media sosial, kamera pengawas (CCTV), serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Meski demikian, polisi mengakui para pelaku kerap berpindah lokasi setelah mengetahui adanya patroli atau razia yang dilakukan petugas.
“Ketika kami melakukan penindakan di Kampung Baru, mereka berpindah ke kawasan Balikpapan Baru. Setelah itu bergeser lagi ke Lapangan Merdeka hingga kawasan Sepinggan. Pola ini terus kami pantau,” ungkapnya.
Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan balap liar tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Peran orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah generasi muda terlibat dalam aktivitas yang berisiko tinggi tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Polresta Balikpapan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aksi balap liar demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)
Tidak ada komentar