Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.BONTANG – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Bontang. Dalam operasi yang digelar menjelang pergantian hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/6/2026) malam.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 23.50 Wita saat petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sawi RT 44.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (23) di sebuah rumah yang menjadi target penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,24 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening, tas hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian sabu yang dimiliki S telah dijual kepada seorang pria berinisial MLA (25). Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat untuk menelusuri keberadaan pembeli.
Hanya berselang sekitar lima menit, tepat pukul 23.55 Wita, petugas berhasil mengamankan MLA di lokasi yang sama. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan berujung runcing, timbangan digital, tas hitam, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menurutnya, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap dugaan mata rantai peredaran sabu, mulai dari penjual hingga pembeli.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bontang dalam memutus jaringan peredaran narkotika, sekecil apa pun. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Larto.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak karena peredarannya masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih berpotensi menyusup ke kawasan permukiman warga. Karena itu, Polres Bontang mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dengan dukungan masyarakat, aparat kepolisian berharap upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dapat berjalan lebih efektif demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (*)
Tidak ada komentar