07 Februari 2023 - 21:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 21:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Agustus 2022 | 00:36

newsborneo.id – Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang kakek berusia 71 tahun lantaran diduga mencabuli sejumlah bocah.

Kakek bau tanah itu yang kini mendekam di balik jeruji besi diketahui berinisial MS merupakan warga Kecamatan Waru, PPU.

BacaJuga

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Penjual mainan keliling itu ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli sebanyak 9 bocah.

Perbuatan MS terungkap setelah salah satu korban pencabulan melapor kepada orang tuanya pada Rabu (10/8).

“Iya benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kasusnya masih kami dalami,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Sabtu (13/8/2022).

Iptu Dian mengungkapkan, korban pencabulan yang dilakukan Kakek MS sebanyak sembilan anak, terdiri dari tiga laki-laki dan enam perempuan.

Perbuatan cabul yang dilakukan MS diketahui berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2022. Seluruhnya dilakukan saat korbannya sedang membeli mainan kepada MS.

“Pelaku mencabuli korbannya dengan meraba payudara dan kemaluan korban saat sedang membeli mainan,” bebernya.

Perbuatan MS akhirnya terungkap saat salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya. MS kemudian diamankan oleh orang tua dan guru tempat korbannya bersekolah.

“Kemudian dilaporkan dan diserahkan ke kami,” terang perwira pertama Polri tersebut.

Polisi tak tinggal diam, selanjutnya MS digelandang petugas ke Polres PPU guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada penyidik, kakek 71 tahun itu akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pengakuan pelaku, dirinya melakukan itu hanya karena gemes liat anak-anak,” ucapnya.

Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa kasus pencabulan itu masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya MS ditahan dan dikenakan polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP .

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Dian. (*)

Tags: Penajam Paser UtaraPencabulan

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim

Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Agustus 2022 | 00:36

newsborneo.id – Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang kakek berusia 71 tahun lantaran diduga mencabuli sejumlah bocah.

Kakek bau tanah itu yang kini mendekam di balik jeruji besi diketahui berinisial MS merupakan warga Kecamatan Waru, PPU.

BacaJuga

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Soal Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Penjual mainan keliling itu ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli sebanyak 9 bocah.

Perbuatan MS terungkap setelah salah satu korban pencabulan melapor kepada orang tuanya pada Rabu (10/8).

“Iya benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kasusnya masih kami dalami,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Sabtu (13/8/2022).

Iptu Dian mengungkapkan, korban pencabulan yang dilakukan Kakek MS sebanyak sembilan anak, terdiri dari tiga laki-laki dan enam perempuan.

Perbuatan cabul yang dilakukan MS diketahui berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2022. Seluruhnya dilakukan saat korbannya sedang membeli mainan kepada MS.

“Pelaku mencabuli korbannya dengan meraba payudara dan kemaluan korban saat sedang membeli mainan,” bebernya.

Perbuatan MS akhirnya terungkap saat salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya. MS kemudian diamankan oleh orang tua dan guru tempat korbannya bersekolah.

“Kemudian dilaporkan dan diserahkan ke kami,” terang perwira pertama Polri tersebut.

Polisi tak tinggal diam, selanjutnya MS digelandang petugas ke Polres PPU guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada penyidik, kakek 71 tahun itu akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pengakuan pelaku, dirinya melakukan itu hanya karena gemes liat anak-anak,” ucapnya.

Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa kasus pencabulan itu masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya MS ditahan dan dikenakan polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP .

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Dian. (*)

Tags: Penajam Paser UtaraPencabulan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 21:50

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer