160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang kakek berusia 71 tahun lantaran diduga mencabuli sejumlah bocah.

Kakek bau tanah itu yang kini mendekam di balik jeruji besi diketahui berinisial MS merupakan warga Kecamatan Waru, PPU.

Penjual mainan keliling itu ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli sebanyak 9 bocah.

Perbuatan MS terungkap setelah salah satu korban pencabulan melapor kepada orang tuanya pada Rabu (10/8).

750 x 100 AD PLACEMENT

“Iya benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kasusnya masih kami dalami,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Sabtu (13/8/2022).

Iptu Dian mengungkapkan, korban pencabulan yang dilakukan Kakek MS sebanyak sembilan anak, terdiri dari tiga laki-laki dan enam perempuan.

Perbuatan cabul yang dilakukan MS diketahui berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2022. Seluruhnya dilakukan saat korbannya sedang membeli mainan kepada MS.

“Pelaku mencabuli korbannya dengan meraba payudara dan kemaluan korban saat sedang membeli mainan,” bebernya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Perbuatan MS akhirnya terungkap saat salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya. MS kemudian diamankan oleh orang tua dan guru tempat korbannya bersekolah.

“Kemudian dilaporkan dan diserahkan ke kami,” terang perwira pertama Polri tersebut.

Polisi tak tinggal diam, selanjutnya MS digelandang petugas ke Polres PPU guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada penyidik, kakek 71 tahun itu akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pengakuan pelaku, dirinya melakukan itu hanya karena gemes liat anak-anak,” ucapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa kasus pencabulan itu masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya MS ditahan dan dikenakan polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP .

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Dian. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT