Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis, Hakim Ungkap Penerimaan Gratifikasi Rp435 Juta

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
4 Jun 2026 18:05
2 menit membaca

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta. Majelis hakim menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), hakim anggota Alfis Setyawan menyebut tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari hubungan keperdataan seperti pinjam-meminjam atau transaksi sah lainnya.

“Tidak ditemukan dokumen perjanjian, bukti transaksi, maupun catatan pembukuan yang dapat membuktikan penerimaan uang Rp435 juta tersebut berasal dari hubungan hukum keperdataan,” ujar hakim.

Majelis hakim menilai dalih terdakwa hanya bersifat pengakuan sepihak yang tidak didukung alat bukti lain yang sah. Selain itu, hakim menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Noel saat menjabat sebagai Wamenaker.

“Pada saat penerimaan berlangsung, terdakwa merupakan penyelenggara negara yang wajib menjaga integritas dan bebas dari konflik kepentingan,” kata hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa setiap penerimaan manfaat ekonomi dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi karena melekatnya jabatan publik.

Rincian Penerimaan Gratifikasi

Berdasarkan fakta persidangan, gratifikasi senilai Rp435 juta tersebut diterima secara bertahap dari beberapa pihak, yaitu:

  • Rp30 juta pada 21 Oktober 2024 dari Arsul
  • Rp25 juta pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara (PT Stramanta Dinamika Interkapital)
  • Rp50 juta pada 15 Desember 2024 dari Yohanes Permata F (PT Energi Kita Merah Putih)
  • Rp50 juta pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F
  • Rp200 juta antara 27 Februari–23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni
  • Rp80 juta pada 22–27 Maret 2025 dari Yeni Marlina

Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam perkara yang sama, Noel juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 tahun.

Hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }