Cegah Peredaran Rokok Ilegal, DKUMPP Bontang Rutin Lakukan Sosialisasi dan Monitoring

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
4 Jun 2026 17:41
2 menit membaca

BONTANG – Peredaran rokok ilegal di Kota Bontang masih menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah dan aparat terkait. Meski pengawasan terus dilakukan, produk rokok tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih ditemukan dijual di sejumlah warung dan kios.

Fenomena ini menjadi perhatian karena tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pedagang.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Eko Arisandi, mengatakan pihaknya terus melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Menurutnya, pengawasan rutin dilakukan di berbagai titik penjualan, mulai dari toko kelontong hingga kios-kios yang menjual produk tembakau. Dalam pelaksanaannya, DKUMPP berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai.

Selain melakukan pemantauan, pemerintah juga aktif memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal serta risiko hukum yang dapat ditimbulkan.

“DKUMPP telah menyusun rencana kerja untuk monitoring dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait larangan menjual rokok tanpa cukai. Kegiatan ini dilakukan secara berkala bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai,” ujar Eko Arisandi, Rabu (3/6/2026).

Meski terlibat dalam pengawasan, Eko menegaskan bahwa DKUMPP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Jika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal, pihaknya akan segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi beserta sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu, proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Penindakan terhadap rokok tanpa cukai merupakan kewenangan Bea Cukai. Peran DKUMPP lebih kepada monitoring, sosialisasi, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan edukasi kepada pelaku usaha, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kota Bontang dapat ditekan. Dukungan masyarakat dan para pedagang juga dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }