21 Maret 2023 - 19:36
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:36
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pengedar Sabu 2,39 Gram di Bontang Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pengedar Sabu 2,39 Gram di Bontang Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pengedar Sabu 2,39 Gram Dituntut Tujuh Tahun Penjara Menyamar jadi Pembeli di Minimarket, Puluhan Kotak Susu Bayi Premium Raib

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 Februari 2023 | 11:04

newsborneo.id – Peredaran narkoba masih marak di Bontang. Kali ini Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa yang diduga melakukan peredaran barang haram seberat 2,39 gram ini dengan tujuh tahun penjara. Atas nama terdakwa Erwin Gunawan.

Jaksa Penutut Umum Edgar Hubert Deardo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan kedua JPU.

“JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

BacaJuga

Polda Kaltim Sita 100 Gram Sabu, Bekuk Pria Berambut Pirang di Bontang

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya

Dua Pengedar Sabu 50 Gram dari Kutai Timur Diciduk Jalan Poros Samarinda-Bontang

Bawa Sabu dari Samarinda, Remaja Pengangguran Dibekuk di Jalanan Bontang

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.410.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, berat plastik 0,15 gram, dan berat bersih 2,39 gram dirampas untuk dimusnahkan. Dari perhitungan itu disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti serupa yang diminta untuk dimusnahkah ialah satu buah korek api gas, unit HP Vivo warna biru, satu buah kotak rokok, dan sehelai tisu. Adapun satu unit sepeda motor Merk Vario dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya terdakwa ditangkapa pada 5 November silam. Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekira 09.00 terdakwa menghubungi salah satu pengedar yang berstatus DPO. PO tersebut menyuruh terdakwa pergi ke Rawa Indah.

Sejam kemudian, terdakwa bertemu DPO dan diberikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000. Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah rumah di Bontang Baru.

Kemudian sekira 16.00, terdakwa menghubungi DPO lagi untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu. DPO itu menyuruh terdakwa agar datang ke Rawa Indah. Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan DPO yang memperlihatkan banyak bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Serta menawarkan terdakwa untuk menjualnya dengan harga Rp.400.000.

Sekira 16.30, DPO datang bersama temannya yang tidak dikenal menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

Setelah itu terdakwa hendak pulang ke rumah, pada saat di Jalan KS Tubun, terdakwa dihadang oleh 2 orang laki-laki namun berhasil meloloskan diri. Sambil melemparkan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Polisi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, dan 1 helai tisu yang diakui terdakwa miliknya.

Barang bukti sabu itu dilakukan pengujian dan hasilnya poitif mengandung kristal metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I  nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tags: NarkobaSabu

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Pengedar Sabu 2,39 Gram di Bontang Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pengedar Sabu 2,39 Gram di Bontang Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pengedar Sabu 2,39 Gram Dituntut Tujuh Tahun Penjara Menyamar jadi Pembeli di Minimarket, Puluhan Kotak Susu Bayi Premium Raib

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 Februari 2023 | 11:04

newsborneo.id – Peredaran narkoba masih marak di Bontang. Kali ini Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa yang diduga melakukan peredaran barang haram seberat 2,39 gram ini dengan tujuh tahun penjara. Atas nama terdakwa Erwin Gunawan.

Jaksa Penutut Umum Edgar Hubert Deardo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan kedua JPU.

“JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

BacaJuga

Polda Kaltim Sita 100 Gram Sabu, Bekuk Pria Berambut Pirang di Bontang

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya

Dua Pengedar Sabu 50 Gram dari Kutai Timur Diciduk Jalan Poros Samarinda-Bontang

Bawa Sabu dari Samarinda, Remaja Pengangguran Dibekuk di Jalanan Bontang

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.410.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, berat plastik 0,15 gram, dan berat bersih 2,39 gram dirampas untuk dimusnahkan. Dari perhitungan itu disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti serupa yang diminta untuk dimusnahkah ialah satu buah korek api gas, unit HP Vivo warna biru, satu buah kotak rokok, dan sehelai tisu. Adapun satu unit sepeda motor Merk Vario dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya terdakwa ditangkapa pada 5 November silam. Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekira 09.00 terdakwa menghubungi salah satu pengedar yang berstatus DPO. PO tersebut menyuruh terdakwa pergi ke Rawa Indah.

Sejam kemudian, terdakwa bertemu DPO dan diberikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000. Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah rumah di Bontang Baru.

Kemudian sekira 16.00, terdakwa menghubungi DPO lagi untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu. DPO itu menyuruh terdakwa agar datang ke Rawa Indah. Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan DPO yang memperlihatkan banyak bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Serta menawarkan terdakwa untuk menjualnya dengan harga Rp.400.000.

Sekira 16.30, DPO datang bersama temannya yang tidak dikenal menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

Setelah itu terdakwa hendak pulang ke rumah, pada saat di Jalan KS Tubun, terdakwa dihadang oleh 2 orang laki-laki namun berhasil meloloskan diri. Sambil melemparkan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Polisi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, dan 1 helai tisu yang diakui terdakwa miliknya.

Barang bukti sabu itu dilakukan pengujian dan hasilnya poitif mengandung kristal metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I  nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tags: NarkobaSabu

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:36

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer