160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pengedar Sabu 2,39 Gram di Bontang Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Peredaran narkoba masih marak di Bontang. Kali ini Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa yang diduga melakukan peredaran barang haram seberat 2,39 gram ini dengan tujuh tahun penjara. Atas nama terdakwa Erwin Gunawan.

Jaksa Penutut Umum Edgar Hubert Deardo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan kedua JPU.

“JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.410.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Adapun barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, berat plastik 0,15 gram, dan berat bersih 2,39 gram dirampas untuk dimusnahkan. Dari perhitungan itu disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

750 x 100 AD PLACEMENT

Barang bukti serupa yang diminta untuk dimusnahkah ialah satu buah korek api gas, unit HP Vivo warna biru, satu buah kotak rokok, dan sehelai tisu. Adapun satu unit sepeda motor Merk Vario dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya terdakwa ditangkapa pada 5 November silam. Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekira 09.00 terdakwa menghubungi salah satu pengedar yang berstatus DPO. PO tersebut menyuruh terdakwa pergi ke Rawa Indah.

Sejam kemudian, terdakwa bertemu DPO dan diberikan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000. Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah rumah di Bontang Baru.

Kemudian sekira 16.00, terdakwa menghubungi DPO lagi untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu. DPO itu menyuruh terdakwa agar datang ke Rawa Indah. Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan DPO yang memperlihatkan banyak bungkusan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Serta menawarkan terdakwa untuk menjualnya dengan harga Rp.400.000.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sekira 16.30, DPO datang bersama temannya yang tidak dikenal menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus tisu. Selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

Setelah itu terdakwa hendak pulang ke rumah, pada saat di Jalan KS Tubun, terdakwa dihadang oleh 2 orang laki-laki namun berhasil meloloskan diri. Sambil melemparkan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Polisi Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kotak rokok, dan 1 helai tisu yang diakui terdakwa miliknya.

Barang bukti sabu itu dilakukan pengujian dan hasilnya poitif mengandung kristal metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I  nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT