
BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menilai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD perlu dilakukan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan saat rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas tanggapan Wali Kota Bontang terhadap Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Jumat (29/5/2026).
Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, mengapresiasi masukan dan saran yang diberikan Pemerintah Kota Bontang terhadap dua rancangan aturan tersebut. Menurutnya, berbagai catatan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota atas saran dan masukan yang disampaikan demi penyempurnaan dua raperda ini,” kata Riski.
Ia menegaskan, pembahasan yang matang menjadi kunci agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Khusus pada Raperda tentang Kepemudaan, Fraksi Gerindra mengingatkan agar seluruh materi muatan yang diatur tetap mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Menurut Riski, kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih intensif antara DPRD, tim asistensi pemerintah daerah, dan organisasi perangkat daerah terkait selama proses pembahasan berlangsung.
“Pada tahapan pembahasan nantinya, DPRD bersama tim asistensi pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk penyempurnaan materi raperda,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra menilai aturan tersebut perlu memiliki fokus yang lebih spesifik pada penanganan risiko dan bencana yang berkaitan dengan aktivitas industri.
Riski menjelaskan, pengaturan mengenai penanggulangan bencana secara umum telah tertuang dalam regulasi yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, raperda baru diharapkan mampu mengisi kebutuhan pengaturan yang lebih khusus sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Materi dalam raperda ini harus lebih spesifik mengatur tentang penanggulangan bencana industri,” tegasnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan melibatkan seluruh pihak terkait, Fraksi Gerindra berharap kedua raperda tersebut dapat melahirkan regulasi yang implementatif, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Kota Bontang, khususnya dalam pengembangan kepemudaan dan mitigasi risiko kawasan industri. (*)
Tidak ada komentar