Barang bukti yang berhasil diamankan aparat.BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan, Selasa (23/6/2026).
Tersangka berinisial SI alias Okko (35), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Jenderal Soedirman.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang menyebut pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam dompet dan kantong celana tersangka,” ujar petugas.
Selain lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,71 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet warna pink, satu lembar tisu kasa, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang yang berlaku terkait peredaran gelap narkotika.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. (*)
Tidak ada komentar