Ilustrasi sampah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda tengah mematangkan langkah besar untuk mengubah wajah pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik. Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Sambutan tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga momentum kerja sama erat antara Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah kolaborasi ini diambil karena produksi sampah di Kota Samarinda rata-rata mencapai 660 ton per hari, sehingga masih diperlukan tambahan pasokan untuk mencapai ambang batas minimal operasional teknologi PSEL sebesar 1.000 ton.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa pemenuhan kuota tersebut akan melibatkan wilayah tetangga yang secara geografis sangat memungkinkan untuk menyuplai bahan baku sampah.
“Jika produksi sampah Samarinda berada di angka 660 ton, maka kita masih memerlukan sekitar 340 ton tambahan dari daerah lain agar syarat minimal 1.000 ton terpenuhi. Mengingat Kukar berbatasan langsung, wilayah seperti Tenggarong Seberang, Anggana, hingga Sangasanga menjadi mitra yang sangat potensial dalam kerja sama ini,” jelas Suwarso, Rabu (8/4/2026).
Upaya ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, di mana Samarinda terpilih sebagai salah satu kota pionir untuk program pemanfaatan limbah menjadi energi.
Namun, Suwarso menekankan bahwa kerja sama lintas daerah ini bukan sekadar soal pengiriman sampah. Kerja sama mencakup detail teknis dan manajerial yang harus disepakati bersama agar saling menguntungkan kedua belah pihak.
Terkait progres pembahasan draf kerja sama tersebut, Suwarso mengungkapkan bahwa pemerintah masih sangat teliti dalam merumuskan poin-poin krusial yang menyangkut operasional jangka panjang. Segala aspek mulai dari logistik hingga mitigasi risiko sedang dimatangkan agar tidak ada kendala saat proyek mulai berjalan di masa depan.
“Saat ini perbaikan draf masih terus berjalan, terutama yang berkaitan dengan kepastian jumlah sampah dari luar daerah, pembagian biaya operasional, mekanisme pengangkutan, hingga aturan mengenai sanksi bagi kedua belah pihak jika komitmen harian tidak terpenuhi,” tambahnya.
Selain mengenai pasokan bahan baku, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pemilihan pihak ketiga yang akan bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan investasi serta penjualan daya listrik ke pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Suwarso memastikan bahwa seluruh proses pemilihan mitra bisnis tersebut akan dilakukan secara transparan melalui jalur resmi yang dipantau langsung oleh pemerintah pusat guna menjamin keberlanjutan proyek ini.
“Seluruh proses pemilihan pengelola nantinya akan melewati mekanisme lelang terbuka yang dikoordinasikan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga kita bisa mendapatkan mitra terbaik untuk mengelola teknologi ini secara profesional,” tegasnya.
Meski proyek ini masih menghadapi berbagai tantangan administratif dan teknis, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tahapan sesuai jadwal.
Optimisme ini muncul karena PSEL dipandang sebagai solusi jangka panjang yang mendesak untuk mengurangi beban lahan di tempat pembuangan akhir sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dari sektor limbah.
“Kita perlu memahami bahwa ini bukan soal pilihan apakah proyek ini akan dilanjutkan atau tidak. Samarinda telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan program PSEL ini, sehingga diskusi dan persiapan akan terus kami dorong hingga benar-benar siap beroperasi,” pungkasnya.
Target terdekat yang ingin dicapai adalah merampungkan pembahasan draf perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar kesepakatan tingkat pimpinan daerah dapat dilakukan pada Agustus 2026. (TIA)
Tidak ada komentar