Tak Hanya Sekolah Negeri, MK Wajibkan Pendidikan Dasar Swasta Tanpa Biaya

Redaksi
28 Mei 2025 18:55
2 menit membaca

KALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini jadi angin segar bagi dunia pendidikan.

Intinya: pendidikan dasar wajib bebas biaya, bukan hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.

Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Selasa (27/5/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo. Disiarkan langsung lewat kanal YouTube MK RI.

MK menegaskan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar tanpa pungutan. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar. Tak peduli negeri atau swasta.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tak dimaknai bahwa pendidikan dasar wajib bebas biaya untuk semua satuan pendidikan,” kata Suhartoyo dalam amar putusannya.

Permohonan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka menyoroti fakta bahwa banyak siswa tak tertampung di sekolah negeri. Akibatnya, orang tua terpaksa menyekolahkan anak ke sekolah swasta, yang memungut biaya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menyebut, pendidikan dasar termasuk dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Negara wajib hadir. Minimal, dalam bentuk bantuan atau subsidi agar akses pendidikan dasar merata dan tidak diskriminatif.

“Tugas negara bukan hanya untuk sekolah negeri. Sekolah swasta pun harus didukung, supaya tidak ada kesenjangan,” ujar Enny.

Meski begitu, MK tak memaksakan seluruh sekolah swasta untuk sepenuhnya gratis. Beberapa sekolah punya kekhasan. Misalnya, kurikulum internasional, fasilitas premium, atau tidak mau menerima bantuan negara.

“Sekolah swasta yang memang dikelola secara mandiri dan eksklusif tetap bisa memungut biaya. Tapi pemerintah tetap harus hadir untuk memastikan akses pendidikan dasar gratis bagi yang membutuhkan,” lanjut Enny.

MK juga memahami kondisi anggaran negara belum ideal. Tapi proses pemenuhan hak pendidikan dasar gratis harus tetap dimulai, bertahap, dan terencana.

“Tak bisa ditunda-tunda terus. Ini soal hak anak bangsa,” tegas Enny. [RED]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }