
BERAU – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial N (56), warga Jalan Moh Hatta, Kelurahan Campur Sari, diamankan Unit Reskrim Polsek Talisayan setelah diketahui membawa kabur motor milik warga dan menggadaikannya demi pinjaman uang.
Insiden bermula pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Korban, Yanto (50), seorang petani, memarkirkan motor Honda Supra X miliknya di samping sebuah toko. Tanpa disadari, kunci motor tertinggal tergantung di kendaraan. Sebelumnya, pelaku sempat membeli rokok di toko tersebut dan diduga mengambil kunci secara diam-diam.
Saat hendak beraktivitas di pagi hari, korban baru menyadari motornya telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. Berdasarkan laporan dan penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor curian tersebut telah digadaikan kepada seorang pria bernama Syaiful seharga Rp500.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Supra X hitam KT 3856 JF, satu lembar STNK, satu unit motor Jupiter Z1 merah, sebuah obeng gagang hitam, dan uang tunai hasil gadai.
Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah penyelidikan telah dilakukan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor. Kebiasaan meninggalkan kunci di motor sangat berisiko dan kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. (*)
Tidak ada komentar