newsborneo.id – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar subsidi di Balikpapan, Kalimantan Timur terungkap. Polsek Balikpapan Timur mengamankan tersangka inisial SP (40) sekaligus truk berisi barang bukti 5.200 liter solar subsidi.
Terbongkarnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Kios BBM milik pelaku ini diduga kerap menjadi praktik jual beli solar jenis subsidi.
“Pelaku kami ringkus saat transaksi jual beli solar, Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS,” jelas Kapolsek Balikpapan Timur Komisaris Polisi Imam Syafi’I, Selasa (9/8/2022).
Bermodal informasi warga, polisi bergerak menyelidikinya. Pada pukul 16.00 Wita di TKP, polisi menemukan adanya transaksi jual beli BBM solar subsidi.
Pelaku sudah melakukan aksi penimbunan BBM subsidi sejak Januari 2022 lalu. Polisi meringkus tersangka di lokasi kios penjualan BBM di Jalan Mulawarman RT 28 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur.
Pelaku Pakai Kartu Kendali Pertamina
Dalam kasus ini, katanya, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 520 liter BBM jenis solar subsidi yang diduga ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi ini diperoleh pelaku dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu kendali dari Pertamina.
“Kita lakukan penggeledahan di kiosnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ironinya, pelaku mempergunakan kartu kendali sudah diterbitkan Pertamina. Ini yang membuat pihak SPBU melayani proses pembelian solar subsidi truk tersangka. Kartu kendali Pertamina ini dipergunakan untuk pengendalian pembelian solar subsidi di SPBU Balikpapan.
“Pelaku menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukan truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,” ungkapnya.
Pelaku melakukan praktik penimbunan solar subsidi selama 1-2 minggu. Selama itu, pelaku bolak-balik ke SPBU Teritip dengan menggunakan truknya untuk membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter.
Solar subsidi tersebut kemudian ditaruh di dalam jeriken. Pelaku kemudian menjual solar subsidi tersebut seharga Rp10 ribu per liter sehingga memperoleh keuntungan Rp4.850 per liter.
“Begitu dapat solar penuh (diisi di truk) kemudian dibawa pulang. Ditaruh di kiosnya dipindahkan ke jeriken. Dijual per liter Rp10 ribu, solar subsidi itu dibeli di SPBU Rp5.150 per liter,” ujarnya
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. **
2 komentar tentang “5.200 Liter Solar Subsidi Ditimbun, Pelaku Beli Pakai Kartu Kendali Pertamina”