160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan,” katanya, Senin (27/3/2023).

Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.

Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Ary.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menyatakan, pidana bisa paling lama 20 tahun bahkan hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ary mengemukakan, selain larangan menyalakan kembang api atau petasan, demi keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta untuk memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.

“Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda,” tandas Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Polresta Samarinda terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan dan mengimbau kepada warga untuk tetap kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang di bulan puasa.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami mengimbau kepada warga Kota Tepian agar tetap kondusif dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dan kami dari pihak Kepolisian Samarinda terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan patroli di beberapa titik,” ungkap Ary. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT