25 September 2023 - 17:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 17:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 Maret 2023 | 00:24

newsborneo.id – Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan,” katanya, Senin (27/3/2023).

Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.

PILIHAN REDAKSI

3 RT di Tenggarong Membara

SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023

Badak LNG Sukses Gelar UKW, Gandeng PWI Bontang

Bakal Direnovasi dengan Dana Swadaya, Danramil Rukito Gelar Peletakan Batu Pertama

Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Ary.

Ia menyatakan, pidana bisa paling lama 20 tahun bahkan hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ary mengemukakan, selain larangan menyalakan kembang api atau petasan, demi keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta untuk memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.

“Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda,” tandas Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Polresta Samarinda terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan dan mengimbau kepada warga untuk tetap kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang di bulan puasa.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Tepian agar tetap kondusif dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dan kami dari pihak Kepolisian Samarinda terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan patroli di beberapa titik,” ungkap Ary. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Tags: HeadlinePetasanPolresta SamarindaRamadan

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Samarinda

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 Maret 2023 | 00:24

newsborneo.id – Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan,” katanya, Senin (27/3/2023).

Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.

PILIHAN REDAKSI

3 RT di Tenggarong Membara

SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023

Badak LNG Sukses Gelar UKW, Gandeng PWI Bontang

Bakal Direnovasi dengan Dana Swadaya, Danramil Rukito Gelar Peletakan Batu Pertama

Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Ary.

Ia menyatakan, pidana bisa paling lama 20 tahun bahkan hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ary mengemukakan, selain larangan menyalakan kembang api atau petasan, demi keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta untuk memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.

“Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda,” tandas Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Polresta Samarinda terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan dan mengimbau kepada warga untuk tetap kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang di bulan puasa.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Tepian agar tetap kondusif dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dan kami dari pihak Kepolisian Samarinda terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan patroli di beberapa titik,” ungkap Ary. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Tags: HeadlinePetasanPolresta SamarindaRamadan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 17:07

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer