Raperda Pembentukan Kelurahan Baru Tertunda, Pansus DPRD Bontang Temui Kendala

NEWS BORNEO – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Kelurahan.

Kepala Pansus, Astuti, mengungkapkan terdapat kendala dalam proses pembahasan Raperda tersebut, karena beberapa kelurahan yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Beberapa kelurahan yang diusulkan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, jadi pembahasannya tertunda,” ujar Astuti.

Sejalan dengan itu, salah satu anggota Pansus, Maming, menjelaskan hanya dua kelurahan yang memenuhi syarat untuk dibentuk.

Hambatan utama adalah luas wilayah dan jumlah penduduk dari kelurahan-kelurahan yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hampir semua usulan kelurahan baru ditolak karena tidak mencapai standar minimal yang ditentukan,” jelas Maming.

Namun, Maming juga menyampaikan bahwa Bontang masih memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran wilayah, terutama karena Kota Taman – julukan Kota Bontang – memiliki perusahaan vital yang memerlukan pelayanan publik yang lebih optimal.

Oleh karena itu, pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi penting.

“Untuk memberikan pelayanan maksimal, harus dilakukan pemekaran. Tim pembahasan bisa menjelaskan bahwa kita memiliki objek vital, sehingga ini bisa menjadi pertimbangan,” katanya.

Maming, yang juga merupakan anggota Komisi I, berharap bahwa pembentukan kelurahan baru ini dapat terealisasi sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 31 Juli 2024.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara tim pembahasan dan pihak terkait dalam minggu-minggu terakhir ini.

“Saya minta tim pembahasan bisa secara intens komunikasi minggu ini, kita terbatas waktu,” dorongnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }