Tiga Pengedar Ganja di Balikpapan Ditangkap, Pesan dari Medan lewat Ekspedisi

Redaksi
19 Agu 2022 00:07
3 menit membaca

newsborneo.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan tiga pria penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Masing-masing berinisial SG (24), JH (23) dan DE (26). Dari ketiganya petugas mengamankan ganja seberat 924 gram bruto.

Pelaku peredaran ganja yang kerap beraksi melalui modus jalur ekspedisi. Ketiga pemuda ini diringkus di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi kepada petugas BNNK Balikpapan adanya pengiriman ganja dari Kota Medan menggunakan modus jasa ekspedisi.

“Barang (ganja) itu disebutkan menuju ke Balikpapan. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai. Melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pertama berinisial SG,” terang Kepala BNNK Balikpapan Risnoto saat konferensi pers Kamis (18/8/2022) siang.

Dia berujar tersangka SG tertangkap tangan saat sedang mengambil paket ganja tersebut di tempat jasa pengiriman. Saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 924 gram.

Saat diinterogasi tersangka SG ini mengaku jika dirinya diperintah mengambil paket ganja itu oleh tersangka JH. “Lalu, kami lakukan pengembangan,” sambungnya.

Usai meringkus SG, petugas bergerak menuju kediaman JH di salah satu perumahan yang terletak di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

JH yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan, mengakui bahwa paket ganja kering tersebut miliknya yang dipesan bersama tersangka DE.

“Selanjutnya tersangka DE ini kami amankan saat dia sedang berada di salah satu kafe di Kecamatan Balikpapan Timur,” ungkapnya.

Ketiga pemuda tersebut kemudian digiring ke Kantor BNNK Balikpapan guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku sudah beberapa kali memesan ganja melalui media online dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.

“Barang haram ini diselundupkan dari Kota Medan dan rencananya akan mereka edarkan ke Balikpapan. Untuk pemasoknya sedang kami buru,” bebernya.

Risnoto mengungkapkan, Kota Balikpapan ingin dijadikan pasar peredaran ganja. Salah satu caranya dengan mengedarkannya melalui kafe-kafe yang ada di Kota Minyak tersebut. Hal tersebut turut diakui tersangka DE yang kebetulan tertangkap petugasa ketika hendak edarkan ganja di salah satu kafe.

“Mereka mengedarkan ganja ini ke kalangan anak muda, pelajar dan mahasiswa yang usianya antara 23 sampai 26 tahun,” ungkapnya.

Risnoto menyampaikan bahwa peredaran ganja melalui jasa ekspedisi bukan yang pertama kalinya terjadi di Balikpapan. Sejauh ini pihaknya sudah empat kali mengungkap peredaran ganja dengan modus serupa.

Dari semua kasus yang berhasil terungkap merupakan masih satu jaringan. Tak hanya pengedarnya, para pelaku penyalahgunaan juga saling keterkaitan. Kasus peredaran ganja yang berhasil mereka ungkap rata-rata berasal dari Kota Jakarta, Madura, dan Bogor.

“Kami tidak hanya fokus memutus jaringan pengedarnya tapi juga pemakainya. Itulah mengapa kami sediakan rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungan pemakainya,” tegasnya.

Setelah membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkoba golongan I tersebut, BNNK Balikpapan segera memusnahkan barang bukti 854 gram ganja.

Sementara sisanya dijadikan barang bukti untuk di persidangan. Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu