

KUTAI TIMUR – Perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim kini mempercepat perluasan program Jaminan BPJS bagi Pekerja Rentan—salah satu misi unggulan dalam 50 program prioritas Pemkab Kutim.
Program ini pertama kali digulirkan pada Mei 2024 dengan peserta awal sekitar 14.500 orang. Dalam tempo satu tahun, angkanya melonjak drastis hingga menembus 94.000 peserta. Meski begitu, Disnakertrans menilai capaian tersebut belum ideal.
“Kami terus berusaha mencapai target 150.000 pekerja rentan. Jangkauan peserta harus terus diperluas,” tegas Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, usai menyelesaikan mediasi tripartit di Kantor Disnakertrans, Selasa (18/11/2025).
Untuk mengejar target ambisius tersebut, Disnakertrans tidak hanya mengandalkan sosialisasi di tingkat kabupaten, tetapi juga menurunkan tim hingga ke desa. Pemerintah desa diminta aktif melakukan pendataan calon peserta sesuai kriteria pekerja rentan. Data tersebut kemudian diverifikasi dan disinkronkan dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar penerima manfaat tepat sasaran.
Roma menegaskan program jemput bola ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar pekerja memahami pentingnya perlindungan sosial dalam menghadapi risiko kerja.
Dengan penguatan kolaborasi lintas sektor, strategi sosialisasi berbasis desa, serta sistem verifikasi berlapis, Disnakertrans optimistis target 150.000 peserta dapat tercapai. Jika terwujud, Kutai Timur berpotensi menjadi daerah dengan cakupan perlindungan tenaga kerja rentan terbaik di Kalimantan Timur, bahkan di tingkat nasional.
“Ini bukan sekadar angka. Yang terpenting adalah memastikan pekerja kita terlindungi dan merasa aman saat mencari nafkah,” pungkas Roma. (Adv)
Tidak ada komentar