Tertangkap di Kalideres, Buronan Korupsi Ruko Samarinda Akhirnya Dipenjara

Redaksi
24 Mei 2025 15:01
2 menit membaca

SAMARINDA – Wendy akhirnya menyerah. Setelah lima bulan buron, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC) itu diciduk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Ia ditangkap Kamis sore, 22 Mei 2025, di sebuah rumah yang tampak tenang di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat. Tak ada perlawanan. Wendy—yang pernah mengelola proyek miliaran rupiah—diamankan dalam kondisi kooperatif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan kabar penangkapan itu. “Penangkapan berlangsung lancar. Ia langsung kami bawa untuk proses eksekusi putusan pengadilan,” kata Toni, Jumat (23/5).

Kisah Wendy bukan kisah biasa. Ini tentang uang negara, proyek mangkrak, dan kepercayaan yang dikhianati.

Proyek yang membuatnya mendekam di penjara adalah pembangunan kawasan ruko bernama The Concepts Business Park, yang rencananya dibangun di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Anggarannya bukan kecil—Rp 12 miliar. Dana itu dikucurkan PT MMPHKT, dananya berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, ruko yang dijanjikan tak pernah berdiri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan. Dari hasil audit, kerugian negara tercatat Rp 10,7 miliar. Uang mengalir, proyek tak jalan.

Putusan Mahkamah Agung keluar pada 16 Desember 2024. Wendy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Tapi Wendy keburu hilang. Tak diketahui rimbanya hingga Februari 2025, saat Kejari Samarinda menetapkannya sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah pelarian yang akhirnya berujung tangkap, Wendy langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda pada Jumat (23/5/2025). Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, plus denda Rp 300 juta. Jika tak dibayar, denda itu berubah jadi kurungan 3 bulan.

Tak hanya itu, Wendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar. Hingga kini, baru Rp 1,5 miliar yang dikembalikan lewat PT MMPH. Sisanya? Jika tak dibayar, Wendy harus siap menambah masa hukuman 3 tahun penjara lagi.

Penangkapan Wendy menjadi penegasan dari Kejaksaan: buron bisa lari, tapi tak bisa sembunyi selamanya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku korupsi. Sekecil apa pun celahnya, pasti kami kejar,” tegas Toni. [ID/RIL]

4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }