Soroti Penataan Aset Daerah, Rustam: Banyak Barang Tak Produktif Masih Tercatat Aktif

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
8 Jun 2026 12:50
2 menit membaca

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti belum optimalnya pelaksanaan pelaporan aset oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya aset yang sudah tidak produktif, namun tetap tercatat sebagai barang milik daerah yang aktif.

Menurut Rustam, mekanisme pelaporan aset sebenarnya telah diatur dalam sistem pengelolaan barang milik daerah. Namun, implementasinya di lapangan masih belum berjalan maksimal sehingga proses inventarisasi dan penataan aset sering mengalami kendala.

“Pelaporan aset itu sebenarnya sudah menjadi bagian dari sistem pengelolaan barang milik daerah. Namun pelaksanaannya masih belum optimal, jadi saya kira proses inventarisasi dan penataan aset sering terkendala,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, lemahnya pelaporan dari OPD menyebabkan berbagai aset yang tidak lagi memiliki nilai guna atau tidak dapat dimanfaatkan, secara optimal masih tercatat dalam data pemerintah daerah. Akibatnya, data aset yang dimiliki pemerintah tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Rustam mengungkapkan bahwa di sejumlah kantor maupun gudang penyimpanan masih ditemukan barang, milik daerah yang menumpuk tanpa kejelasan status pemanfaatannya. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi efektivitas pengelolaan aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dalam pencatatan barang milik daerah.

“Coba liat sejumlah kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi, peralatan kantor yang mengalami kerusakan berat, hingga berbagai barang inventaris lainnya yang masih tercatat sebagai aset aktif,” bebernya.

Padahal, aset-aset tersebut seharusnya dapat diusulkan untuk dihapus atau dilelang sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Rustam, penataan aset yang baik harus diawali dengan pelaporan yang akurat dari masing-masing OPD sebagai pengguna barang. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, baik untuk pemeliharaan, pemanfaatan kembali, penghapusan, maupun pelelangan aset yang sudah tidak produktif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }