160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Sopir Travel Bawa Sabu 1 Kg, Dibekuk di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardianto memaparkan kasus narkoba saat konferensi pers.
750 x 100 AD PLACEMENT

SOPIR travel asal Samarinda, berinsial F dibekuk karena membawa narkoba diduga jenis sabu seberat 1 kilogram.

Sopir travel berusia 39 tahun itu diciduk di Jalan poros Samarinda-Bontang kilometer 44 Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan itu bermula kala polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada sopir yang sering membawa narkoba jenis sabu saat menjadi sopir travel jalur Bualbual-Samarinda.

Selanjutnya, Kamis (15/6/2023), Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa F akan kembali dari Samarinda dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KT 1676 KZ.

Unit II Satres Narkoba Polres Bontang pun menindaklanjuti penyelidikan dengan melakukan pembuntutan. Akhirnya, F kembali ke Bontang, Jumat (16/6/2023).

750 x 100 AD PLACEMENT

“Nah, saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang KM 44, Desa Badak Mekar, mobil yang dikendarai F dihentikan oleh petugas polisi dan dilakukan penggeledahan,” urai Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardianto.

Dia melanjutkan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,01 Kg, satu kotak kardus minuman kopi sachet, satu unit gawai merek Vivo warna merah, satu bungkus teh China, dan sembilan botol minuman kemasan kopi.

“Plastik berisi sabu disamarkan di dalam kardus dan ditutupi botol white coffee, untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” bebernya.

Menurutnya, F merupakan tersangka yang tidak memiliki catatan kriminal di Polres Bontang, namun F adalah pelaku berulang yang pernah ditangani di Polres.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dari investigasi awal, penyebaran Sabu belum diketahui arahnya dan untuk biaya pengantaran yang diterima F sekitar 40 juta,” imbuhnya.

Akibat perilakunya, pelaku dikenakan pasal Akibat perilaku kedua tersangka ini, mereka terkena Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT