30 Maret 2023 - 13:22
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:22
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Sharing Aturan Koperasi, DPRD Samarinda Dapat Kunjungan dari DPRD Tuban

Sharing Aturan Koperasi, DPRD Samarinda Dapat Kunjungan dari DPRD Tuban

Sharing Aturan Koperasi, DPRD Samarinda Dapat Kunjungan dari DPRD Tuban

DPRD Samarinda menerima perwakilan DPRD Kabupaten Tuban, Kamis 2 Februari 2023. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabung Lt.1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 Februari 2023 | 16:13

newsborneo.id – Peraturan Daerah tentang Perkoperasian menjadi pembahasan antara DPRD Samarinda dan perwakilan DPRD Kabupaten Tuban, Kamis 2 Februari 2023. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabung Lt.1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Menurut anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, kehadiran DPRD Kabupaten Tubang bertujuan untuk mempertanyakan perihal masalah pembangunan koperasi yang ada di Kota Samarinda.

Samarinda sendiri, menurut Joni Sinatra Ginting, memiliki Perda Koperasi tahun 2008. Perda tersebut disebut Joni Sinatra Ginting, sudah tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

“Pembahasan juga tentang Perda Samarinda 2008 sehingga tidak relevan juga dengan yang ada sekarang,” ujar Joni Sinatra Ginting ditemui usai rapat kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut jajaran DPRD Samarinda mengemukan pokok-pokok penting yang berkaitan dengan Perda Koperasi. Antara lain terkait tata cara peminjaman.

Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa Kabupaten Tuban belum memiliki Perda Koperasi yang diterbitkan.

“DRRD Kabupaten Tubang melakukan Kunker karena mereka memang belum sama sekali ada Perda yang dipergunakan sebelumnya,” ujar Joni Sinatra Ginting.

Sementaara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tubang, Hartomo menyampaikan karena program legislasi daerah (Prolegda) Tuban Semester 1 berkaitan dengan Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda.

Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koprasi ini.

Setelah Undang-undang koperasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.

“Dengan belajar di kota Samarinda, kami akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” ujar Hartomo. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Samarinda

Sharing Aturan Koperasi, DPRD Samarinda Dapat Kunjungan dari DPRD Tuban

Sharing Aturan Koperasi, DPRD Samarinda Dapat Kunjungan dari DPRD Tuban

Sharing Aturan Koperasi, DPRD Samarinda Dapat Kunjungan dari DPRD Tuban

DPRD Samarinda menerima perwakilan DPRD Kabupaten Tuban, Kamis 2 Februari 2023. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabung Lt.1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 Februari 2023 | 16:13

newsborneo.id – Peraturan Daerah tentang Perkoperasian menjadi pembahasan antara DPRD Samarinda dan perwakilan DPRD Kabupaten Tuban, Kamis 2 Februari 2023. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabung Lt.1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Menurut anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, kehadiran DPRD Kabupaten Tubang bertujuan untuk mempertanyakan perihal masalah pembangunan koperasi yang ada di Kota Samarinda.

Samarinda sendiri, menurut Joni Sinatra Ginting, memiliki Perda Koperasi tahun 2008. Perda tersebut disebut Joni Sinatra Ginting, sudah tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

“Pembahasan juga tentang Perda Samarinda 2008 sehingga tidak relevan juga dengan yang ada sekarang,” ujar Joni Sinatra Ginting ditemui usai rapat kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut jajaran DPRD Samarinda mengemukan pokok-pokok penting yang berkaitan dengan Perda Koperasi. Antara lain terkait tata cara peminjaman.

Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa Kabupaten Tuban belum memiliki Perda Koperasi yang diterbitkan.

“DRRD Kabupaten Tubang melakukan Kunker karena mereka memang belum sama sekali ada Perda yang dipergunakan sebelumnya,” ujar Joni Sinatra Ginting.

Sementaara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tubang, Hartomo menyampaikan karena program legislasi daerah (Prolegda) Tuban Semester 1 berkaitan dengan Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda.

Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koprasi ini.

Setelah Undang-undang koperasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.

“Dengan belajar di kota Samarinda, kami akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” ujar Hartomo. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD Samarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:22

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer