SAMARINDA – Penerapan pembayaran parkir nontunai bagi seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Samarinda, Kalimantan Timur bakal diberlakukan per 1 Juli 2024 nanti.
Tujuan kebijakan ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda. Serta, Samarinda mengarah ke era transaksi modern lebih efisien dan transparan.
Bukan itu saja, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menilai kebijakan parkir nontunai baru ini diharapkan bisa membuat kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Samarinda, terkhusus transaksi parkir.
Metodenya bermacam-macam. Seperti dompet digital atau kartu e-money dinilai menghemat waktu dan meminimalisir antrean di loket pembayaran.
“Bisa efisien kalau bayar parkir. PAD bisa meningkat dan transparan dalam pengelolaannya,” jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia pun meminta pihak mal di Samarinda bisa segera mempersiapkan diri dengan sistem pembayaran nontunai alias cashless. Bahkan, dia tidak segan bakal memberi sanksi kepada mal yang mengindahkan aturan ini.
“Bisa jadi nanti kami akan menerbitkan SK atau peraturan wali kota soal penerapan parkir nontunai ini,” tambahnya. (*)