KUTAI TIMUR – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Desa Kongbeng Indah, Kecamatan Kongbeng.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.
Setelah pemantauan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi target. Seorang pria berinisial MI alias O (50), warga Desa Kongbeng Indah.
Penggerebekan dilakukan Rabu (7/5) sekira pukul 01.45 WITA di Jalan Merpati RT 003. Petugas yang telah mengepung lokasi langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket narkotika yang diduga sabu seberat 1,4 gram. Barang bukti juga disertai plastik pembungkus.
Tersangka kemudian diinterogasi di tempat. Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E. Polisi langsung membawa MI alias O ke Mapolsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Muara Wahau menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini berkat informasi masyarakat yang peduli dengan lingkungannya. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di baliknya,” ungkapnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. [RE]
Tidak ada komentar