Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Balikpapan Barat, Sita 22,78 Gram Sabu dan Uang Tunai

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
14 Jun 2026 21:08
2 menit membaca

Balikpapan – Jajaran Polsek Balikpapan Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (31) diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan di kawasan Balikpapan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.40 WITA di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. AS ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Purnomo, menjelaskan bahwa petugas yang sedang melakukan pemantauan menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang berada dalam penguasaan pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hari, Jumat (12/6/2026).

Polisi mengungkapkan, total berat bruto sabu yang disita mencapai 22,78 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, tas kecil berwarna hitam, serta sebuah telepon genggam.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1,2 juta juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan transaksi narkotika yang dilakukan pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan AS merupakan residivis yang pernah tersangkut perkara narkoba. Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut,” kata Hari.

Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama kepolisian di wilayah Balikpapan Barat. Karena itu, berbagai langkah preventif dan represif terus dilakukan guna menekan angka peredaran barang haram tersebut.

Polsek Balikpapan Barat juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara berat sesuai dengan pasal yang disangkakan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }