30 Mei 2023 - 12:02
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 12:02
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
19 Oktober 2021 | 08:44

newsborneo.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi PKB, mulai 11 Oktober hingga 11 November 2021.

“Kami berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, salah satunya perpanjangan relaksasi PKB,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati di Samarinda, Senin.

PILIHAN REDAKSI

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Menggali Potensi PAD Kaltim lewat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo Buruan! Samsat Kaltim Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Dia mengatakan perpanjangan relaksasi PKB hanya berlaku selama satu bulan, dimana wajib pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat dan 7,5 persen untuk kendaraan roda dua, kemudian bebas sanksi denda.

“Perpanjangan relaksasi PKB bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan COVID-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. sehingga relaksasi yang kami berikan dapat meringankan kewajiban pajak,” katanya.

Ismiati menambahkan, perpanjangan relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan harapan para wajib pajak bisa memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya.

“Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi COVID-19 yang masih terjadi,” ujarnya.

Karena itu, melalui relaksasi ini masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya.

Ismiati menambahkan, program relaksasi PKB, tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.

“Kami berharap relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,” ucap Ismiati. **

Tags: Bapenda KaltimPajak Kendaraan Bermotor

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Headline

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
19 Oktober 2021 | 08:44

newsborneo.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi PKB, mulai 11 Oktober hingga 11 November 2021.

“Kami berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, salah satunya perpanjangan relaksasi PKB,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati di Samarinda, Senin.

PILIHAN REDAKSI

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Menggali Potensi PAD Kaltim lewat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo Buruan! Samsat Kaltim Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Dia mengatakan perpanjangan relaksasi PKB hanya berlaku selama satu bulan, dimana wajib pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat dan 7,5 persen untuk kendaraan roda dua, kemudian bebas sanksi denda.

“Perpanjangan relaksasi PKB bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan COVID-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. sehingga relaksasi yang kami berikan dapat meringankan kewajiban pajak,” katanya.

Ismiati menambahkan, perpanjangan relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan harapan para wajib pajak bisa memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya.

“Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi COVID-19 yang masih terjadi,” ujarnya.

Karena itu, melalui relaksasi ini masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya.

Ismiati menambahkan, program relaksasi PKB, tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.

“Kami berharap relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,” ucap Ismiati. **

Tags: Bapenda KaltimPajak Kendaraan Bermotor

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 12:02

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer