160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi PKB, mulai 11 Oktober hingga 11 November 2021.

“Kami berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, salah satunya perpanjangan relaksasi PKB,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati di Samarinda, Senin.

Dia mengatakan perpanjangan relaksasi PKB hanya berlaku selama satu bulan, dimana wajib pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat dan 7,5 persen untuk kendaraan roda dua, kemudian bebas sanksi denda.

“Perpanjangan relaksasi PKB bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan COVID-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. sehingga relaksasi yang kami berikan dapat meringankan kewajiban pajak,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ismiati menambahkan, perpanjangan relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan harapan para wajib pajak bisa memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya.

“Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi COVID-19 yang masih terjadi,” ujarnya.

Karena itu, melalui relaksasi ini masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya.

Ismiati menambahkan, program relaksasi PKB, tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami berharap relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,” ucap Ismiati. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT