02 Oktober 2023 - 19:35
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
02 Oktober 2023 - 19:35
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
27 Februari 2023 | 12:59

newsborneo.id – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia mengimbau masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok penting atau sembako.

Imbauan tersebut guna menghindari atau mengantisipasi terjadinya kenaikan harga-harga bahan pokok dari harga sebelumnya. Agar masyarakat juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

PILIHAN REDAKSI

3 Anggota DPRD Bontang Berlebaran Idulfitri 21 April 2023

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Daftar Rekomendasi Tempat Bukber di Samarinda yang Enak

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Lengkap untuk Kutai Kartanegara dan Sekitarnya

“Ya masyarakat apalagi pedangang harus imbauan pemerintah, karena kita pasti maunya yang baik. Kemudian, masyarakat dan Pemerintahan bisa bekerja sama dalam mengontrol perekonomian di Kota Samarinda,” ucapnya, Senin (27/2/2023).

“Pengontrolan itu agar tetap jalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan Bahan Pokok yang langka dan menyebabkan harga yang melonjak tinggi,” sambungnya.

Sekadar informasi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Sebagaimana yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pada Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Shania mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk mengontrol ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriah dan meminimalisir maraknya para pelaku penimbunan barang tersebut.

“Kita akan jadwalkan untuk hearing bersama Dinas Perdagangan. Kita mau mempersiapkan dulu bagaimana Kiat-kiat yang harus kita laksanakan dalam menghadapi puasa nanti,” ujarnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPasokan SembakoRamadan

Bagikan:

SAMARINDA

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket
Samarinda

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

25 September 2023 | 12:50
HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Home Kaltim Samarinda

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
27 Februari 2023 | 12:59

newsborneo.id – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia mengimbau masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok penting atau sembako.

Imbauan tersebut guna menghindari atau mengantisipasi terjadinya kenaikan harga-harga bahan pokok dari harga sebelumnya. Agar masyarakat juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

PILIHAN REDAKSI

3 Anggota DPRD Bontang Berlebaran Idulfitri 21 April 2023

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan bakal Dipidanakan

Daftar Rekomendasi Tempat Bukber di Samarinda yang Enak

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Lengkap untuk Kutai Kartanegara dan Sekitarnya

“Ya masyarakat apalagi pedangang harus imbauan pemerintah, karena kita pasti maunya yang baik. Kemudian, masyarakat dan Pemerintahan bisa bekerja sama dalam mengontrol perekonomian di Kota Samarinda,” ucapnya, Senin (27/2/2023).

“Pengontrolan itu agar tetap jalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan Bahan Pokok yang langka dan menyebabkan harga yang melonjak tinggi,” sambungnya.

Sekadar informasi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Sebagaimana yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pada Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Shania mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk mengontrol ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriah dan meminimalisir maraknya para pelaku penimbunan barang tersebut.

“Kita akan jadwalkan untuk hearing bersama Dinas Perdagangan. Kita mau mempersiapkan dulu bagaimana Kiat-kiat yang harus kita laksanakan dalam menghadapi puasa nanti,” ujarnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPasokan SembakoRamadan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

02 Oktober 2023 - 19:35

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer