160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Jangan Ada Pedagang Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan!

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia mengimbau masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok penting atau sembako.

Imbauan tersebut guna menghindari atau mengantisipasi terjadinya kenaikan harga-harga bahan pokok dari harga sebelumnya. Agar masyarakat juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Ya masyarakat apalagi pedangang harus imbauan pemerintah, karena kita pasti maunya yang baik. Kemudian, masyarakat dan Pemerintahan bisa bekerja sama dalam mengontrol perekonomian di Kota Samarinda,” ucapnya, Senin (27/2/2023).

“Pengontrolan itu agar tetap jalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan Bahan Pokok yang langka dan menyebabkan harga yang melonjak tinggi,” sambungnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sekadar informasi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Sebagaimana yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pada Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Shania mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk mengontrol ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriah dan meminimalisir maraknya para pelaku penimbunan barang tersebut.

“Kita akan jadwalkan untuk hearing bersama Dinas Perdagangan. Kita mau mempersiapkan dulu bagaimana Kiat-kiat yang harus kita laksanakan dalam menghadapi puasa nanti,” ujarnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT