Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat.PENAJAM PASER UTARA – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial TR (35) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah bohlam lampu yang telah dimodifikasi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) di teras sebuah rumah kos di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah kos dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana kanan tersangka. Petugas kemudian mengamankan sebuah telepon genggam Realme C31 warna Dark Green yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Setelah diperiksa, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan tiga paket sabu dan satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah bohlam lampu, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit handphone Realme C31, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, SH, MH, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres PPU dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan menjaga wilayah Penajam Paser Utara tetap aman serta kondusif dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)
Tidak ada komentar