Diduga Layani BO, Tujuh Wanita Terjaring di Kamar Hotel Melati

Redaksi
19 Apr 2021 13:16
3 menit membaca

SAMARINDA – Polsek, Koramil, dan Muspika di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia cipta kondisi, Sabtu malam, 17 April 2021. Razia menyasar kamar hotel melati yang kerap disalahgunakan untuk berkencan.

Sebelumnya, pihak aparat menerima laporan adanya dugaan praktik prostitusi di kamar hotel melati meski di bulan suci Ramadan. Antara lain tiga hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Samarinda. Razia mulai sekira pukul 21.30 WITA di hotel Jalan Merdeka. Di hotel berlantai tiga ini, petugas mendapati tiga orang perempuan yakni Le (26), Ta (22) dan Ma (25).

Ketiga wanita ini diduga sebagai wanita bokingan yang siap menerima panggilan atau open BO. Lantaran mencurigakan, ketiganya kemudian dibawa petugas.

Sasaran kedua, petugas mengarah hotel melati di Jalan KH Samanhudi (Eks Jalan Rajawali). Di hotel berlantai dua ini petugas mendapati dua perempuan yakni Am (17), Si (25), dan satu laki-laki berinisial Ma (30) dalam satu kamar.

Lantaran tidak dapat menunjukan bukti identitas yang jelas apa hubungan antar ketiganya. Mereka tampak gugup serta mencurigakan. Petugas selanjutanya membawanya untuk pendataan kembali.

Hotel kelas melati selanjutnya yang dituju petugas berada di Jalan Pelita. Di hotel berlantai tiga ini, petugas dikejutkan sepasang kekasih yang menginap disalah satu kamar.

Sang wanita DM (21) dan sang pria SR (20) kedapatan sengaja menginap untuk berkencan. Saat melakukan penggeledah, petugas memukan sebuah bong atau alat isab sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

Awalnya SR sempat menolak jika bong itu miliknya. Namun setelah didesak akhirnya keduanya mengakui jika mereka memang pesta sabu di kamar tersebut. Keduanya mengaku bukan pasangan suami istri.

Petugas kemudian membawa pasangan muda mudi tanpa ikatan nikah ini dan bergabung dengan enam wanita yang diamankan sebelumnya menuju Mapolsek Sungai Pinang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah, M.Si menjelaskan, sasaran cipkon atau operasi yustisi pada malam ini memang berbeda dari sebelumnya. Banyaknya laporan masyarakat jika kamar hotel disalahgunakan selama bulan suci Ramadan menjadi dasar dipilihnya giat cipkon menyasar hotel kelas melati.

“Sebelum menyasar hotel kami sempatkan menyasar salah satu cafe di Jalan D.I. Pandjaitan yang ramai pengunjung.” ujar Siti Hasanah.

Menurut Siti Hasanah, di sejumlah hotel melati tersebut juga mengimbau agar pengunjung menaati protokol kesehatan dan meminta pemik cafe tutup sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda tentang batas jam operasilan cafe dari jam 17.00-22.00 WITA.

Di tiga hotel kelas melati yang disasar dimana petugas menemukan 7 wanita dan 1 laki-laki, Camat Sungai Pinang ini cukup kaget sekaligus miris, laporan masyarakat ternyata benar adanya.

“Harusnya pada bulan suci ini mereka bisa memanfaatkan untuk beribadah dengan baik. Dan selanjutnya untuk 6 wanita kami data dan diberi pembinaan, semnetara untuk pasangan muda-mudi yang kedapatan nyabu kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Siti Hasanah.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Muhammad Jufri Rana menjelaskan, cipkon sekaligus yustisi covid-19 dilakukan untuk menyadarkan sekaligus mengingatkan akan bahaya covid-19 yang masih merebak di Kota Samarinda khususnya di Kecamatan Sungai Pinang.

“Kami menegaskan kembali tentang protokol kesehatan yang harus ditaati saat beraktifitas di luar rumah yang menjadi wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ujar Kompol Muhammad Jufri Rana.

Kompol Muhammad Jufri Rana menambahkan, sasaran cipkon tersebut adalah premanisme, narkoba, sajam, miras dan yang tidak dapat tunjukan KTP. Ini wujud antisipasi terhadap tindak kriminalitas.

“Untuk enam wanita kami panggil orang tua atau keluarganya. Sementara untuk pasangan muda-mudi, selain kami panggil orang tua juga kami lakukan penyelidikan lebih lanjut tentang barang bukti alat hisap sabu yang ditemukan di dalam kamar yang keduanya sewa,” ujar Kompol Muhammad Jufri. [DW]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu